Hergun: Soal Skema Bank Jangkar, Menkeu Sri Mulyani Dinilai Ngawur

Rabu, 20 Mei 2020 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mencermati penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal skema penempatan dana pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun, menuai tanggapan dari Anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan yang menilai kebijakannya tampak sekali ngawur.

“Kok Menteri Keuangan dalam keterangannya secara virtual pada Senin, 18 Mei 2020, menyampaikan inkonsistensi kebijakan yang pelaksanaannya mengacu PP 23/2020 dengan tidak kurang dari 12 skema, yang bertujuan untuk mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat khususnya UMKM terdampak Covid-19,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Heri Gunawan, dalam skema itu Menkeu menjelaskan, “Pertama Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta atau anchor dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP-23/2020, dilihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah asset.Menkeu kemudian menekankan bahwa penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

“Namun poin kedua penjelasannya, dinyatakan bahwa bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya,” jelas legislator asal Sukabumi dengan sapaan beken Hergun ini.

Di sini jelas terlihat inkonsistensi dari kebijakan ini. Pertama dia katakan penempatan dana tersebut bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.Tapi di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Skema pada point 1 dan point 2 berseberangan bos. Bahaya ini.

“Pada skema ketujuh yang disampaikan Menkeu, Kemenkeu menempatkan dana kepada Bank Peserta berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal dari Bank Peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP-23/2020 Pasal 11 (4) yang berbunyi : Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana tersebut, “Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK,” kata Kapoksi Banleg DPR RI Heri Gunawan.

Dalam PP 23/2020, Pasal 11 ayat (6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4). Bagaimana mungkin OJK dapat memberikan informasi yang objektif dan bisa dijadikan acuan dalam memitigasi risiko. Wong selama ini assesment dan fungsi pengawasannya saja sangat lemah? Bank dan BUMN akan menjadi wadah pertama terjadinya penyimpangan jika konsep KSSK ini dijalankan.

“Perbankan akan menjadi tempat pertama terjadinya penyimpangan atau fraud. Maka perlu dilakukan mitigasi resiko dan rambu-rambu yang jelas, tegas dan terukur untuk menghindari terjadinya atau mengurangi ketidakpastian akaibat dari akurasi data yang tidak valid.

Risiko yang terbesar adalah, bank peserta ternyata sudah menjadi bank gagal sebelum kebijakan penanganan pandemic covid19 terjadi, maka resiko TPBank (Tindak Pidana Perbankan) akan menjadi objek pemeriksaan. Terkait pelibatan BPKP untuk pengawasan, memang ranahnya BPKP, karena dalam tataran pelaksanaan, on going project di mana post project pasangannya post audit,” tuturnya.

Menjadi pertanyaan, kenapa tiba-tiba saja skemanya diumumkan padahal sudah ada kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, pada hari Rabu, 6 Mei 2020

“Bunyi kesimpulan raker tersebut diantaranya, adalah; Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS membuat perencanaan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI,” jelasnya.

“Poin ketiga kesimpulan raker itu seharusnya lebih dahulu dibahas melalui rapat kerja dengan Komisi XI DPR, tetapi ini kenapa konsultasi belum dilakukan, skemanya sudah langsung diumumkan. Ada apa ini? Tanya legislator dapil Jabar IV itu,” pungkasnya.

Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2
Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi
Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang
GMNI Sukabumi Desak Pemerintah Bongkar Dalang Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis
Viral Video Pesan Wanita Iran untuk AS-Israel, Hergun: Suara Perempuan Adalah Alarm Perdamaian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Silaturahmi Bersama Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Rabu, 15 April 2026 - 10:14 WIB

Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2

Kamis, 9 April 2026 - 07:30 WIB

Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi

Selasa, 7 April 2026 - 17:07 WIB

Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang

Berita Terbaru

PERISTIWA

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:10 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777