JURNALSUKABUMI.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan masyarakat. Komisi ini secara resmi mengadukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di sebuah perusahaan swasta ke Tim Saber Pungli Polres Sukabumi.
Pengaduan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, Ferry Supriyadi, didampingi anggota Rahma Syakura Ramkar dan Zakiyah Rahmah Addawiyah, dalam pertemuan dengan Wakapolres Sukabumi sekaligus Ketua Saber Pungli, Kompol Zulkarnain, di Gedung Saber Pungli, Palabuhanratu.
Dalam keterangannya, Ferry menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. “Kami menerima banyak laporan keresahan dari masyarakat, dan telah mencoba komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun karena tidak kooperatif, kami menyerahkan dugaan ini ke Saber Pungli untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Ferry, Jumat (16/5/2025).
Menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi IV juga menyerahkan sejumlah bukti awal sebagai bahan pengembangan oleh tim Saber Pungli. “Tidak mudah mengungkap praktik pungli karena biasanya dilakukan tertutup dan pelakunya menyamarkan identitas. Tapi masyarakat berani bersuara, walau lebih banyak di media sosial. Harapan kami, ini bisa jadi awal pengusutan menyeluruh,” tambahnya.
Ferry tidak menyebutkan nama perusahaan dalam aduannya, namun menegaskan bahwa fokus pengaduan kali ini hanya satu perusahaan. “Dengan bukti yang kami serahkan, semoga bisa menjadi titik terang menuju proses hukum yang adil,” ujarnya.
Ketua Saber Pungli, Kompol Zulkarnain, mengapresiasi keberanian dan inisiatif DPRD. Ia menegaskan bahwa laporan ini akan diproses dengan serius. “Kami akan pelajari dokumen dan bahas dalam forum internal. Apakah masuk ke ranah pidana, administratif, atau lainnya, akan kami kaji sesuai aturan hukum,” katanya.
Zulkarnain juga menyampaikan bahwa laporan dari DPRD ini merupakan pengaduan resmi pertama yang diterima Saber Pungli terkait kasus pungli rekrutmen tenaga kerja, meskipun isu ini cukup ramai di media sosial.
“Kami harap masyarakat tidak hanya bersuara di media sosial. Kami terbuka 24 jam bagi laporan resmi karena itu menjadi dasar hukum kami untuk bertindak,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












