Tiga Bulan Revisi Master Plan Molor, Kawasan Industri Cikembar Minta Solusi Percepat Izinnya ke Asjaf-Andreas

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – PT Bogorindo Cemerlang mengeluhkan lambatnya proses pengajuan revisi master plan yang diajukan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi. Sudah tiga bulan berlalu, namun izin revisi master plan perusahaan pemegang izin Kawasan Industri Cikembar tersebut belum juga diterbitkan.

Menurut General Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi, keterlambatan ini berdampak pada terhambatnya rencana ekspansi dan pengembangan perusahaan. Teranyar, mandegnya izin revisi master plan itu berimbas kepada terhambatnya tiga investor besar yang akan membangun pabrik di kawasan industrinya.

“Izin master plan kami sudah ada sejak 2012. Sekarang ini, kami mengajukan kembali revisi izin master plan karena ada tiga investor yang akan membangun pabrik. Kami sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta dan melakukan beberapa kali koordinasi dengan pihak terkait (DPTR). Sudah tiga bulan sejak permohonan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai waktu terbitnya izin revisi master plan,” cetus Berlin di sela kegiatan groundbreaking PT Hung Fu Leather Indonesia, Senin (24/2/2025).

Sosok penghobi trail ini berharap DPTR Kabupaten Sukabumi dapat segera menuntaskan proses administrasi agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. “Kami sangat berharap, terutama ke pemerintahan Bapak Asep Japar-Andreas ada solusi yang cepat dan efektif agar investasi dan pengembangan yang kami lakukan tidak terhambat terlalu lama,” tambah sosok yang kerap berpenampilan nyentrik ini.

Di tempat berbeda, Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dari PT Bogorindo Cemerlang. Dia membenarkan adanya pengajuan revisi master plan Kawasan Industri Bogorindo. “Kita sudah atensi terkait materinya. Karena di Perda RTRW No 10 tahun 2023, Sebagian areanya (sekitar 50 hektare) masuk kawasan bandara, maka kita mau konsul ke Kementerian ATR dan Kemenhub terkait hal tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Berlin kembali menegaskan terkait luasan 50 hektare dari total 229 hektare milik Kawasan Industri Bogorindo yang disebutkan masuk kawasan bandara itu sudah jelas ada keputusan dari Kemenhub melalui Pempro Jabar. Bahwa bandara itu besar kemungkinan tidak bakal jadi. Sebab, seperti yang diketahui bersama Pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini tengah gencar efesiensi anggaran di berbagai sektor.

“Seharusnya pemda mampu mengakselerasi proses perizinan. Kenapa harus konsul segala? Terkait Sudah jelas bandara kemungkinan besar tidak jadi. Masyarakat lebih membutuhkan adanya perusahaan sebab akan membuka lowongan pekerjaan,” tandas Berlin.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang
Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Warga Cibadak Bakal Nikmati Perluasan Jaringan Air Bersih Perumda AMTJM
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:11 WIB

Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:14 WIB

Warga Cibadak Bakal Nikmati Perluasan Jaringan Air Bersih Perumda AMTJM

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB