Pemkot Sukabumi Angkat Bicara Soal Viral Tamu Hotel Anugrah Didenda Satu Juta Rupiah

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah postikan viral menarasikan seorang tamu hotel di Kota Sukabumi yang mengalami kejadian tak mengenakan usai dikenai denda Rp1 juta, usai menggabungkan dua kasur (twin bed).

Pada unggahan akun tiktok @putririna1980 itu mengeluhkan besaran denda dianggap lebih tinggi dari harga sewa kamar di bawah Rp1 juta.

Peristiwa ini ditanggapi Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, bahwa Dinas Pariwisata telah meminta klarifikasi kepada kepada pihak hotel terkait kebijakan tersebut.

“Sudah ada karena itu kan kewenangan pengusaha saya tidak punya kewenangan untuk berkomentar sebetulnya tapi saya sudah menugaskan dinas pariwisata untuk memberikan permintaan (klarifikasi) apa yang terjadi,” ujar Kusmana, Rabu (12/02/2025).

Dia mengatakan, bahwa aturan mengenai tata tertib hotel itu merupakan tanggungjawab pengelola. Kendati demikian, dia menghimbau agar kebijakan tersebut disampaikan dengan jelas kepada tamu hotel. Agar menghindari kejadian serupa.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan terkait klarifikasi beberapa hal. Saya punya grup juga hotel-hotel se jabar. Memang ada beberapa aturan hotel seperti itu, tertulis dan ditandatangani,” jelasnya.

“Ada juga yang meringankan komunikasi antara konsumen dan hotel. Hade goreng ku basa, silahkan ngobrol karena kan hotel juga punya aset yang harus dilindungi juga. Mudah-mudahan ini bisa,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak hotel Anugrah telah menyampaikan klarifikasi melalui akun sosial media terkait kejadian viral di tempatnya. Dalam postingannya, pihak hotel menjabarkan kronologi permasalahan yang terjadi pada Jumat 7 Februari 2025 lalu itu.

Pihak hotel menjelaskan pemesanan kamar atas nama Rina dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga, seluruh pembayaran termasuk deposit sebesar Rp600 ribu telah dilakukan sebelumnya.

“Adapun dasar dibuatnya tata tertib larangan Joint Bed, mengingat tata ruang hotel sudah didesain sedemikian rupa sehingga apik dan sesuai fungsi, sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung/tamu berikutnya,” tulis manajemen Hotel Anugrah.

“Menyatukan bed/kasur terlebih tanpa izin dan bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, beresiko menimbulkan kerusakan aset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telepon yang terpasang diantara kedua divan,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berkomitmen akan meningkatkan komunikasi dengan pelanggan agar kejadian serupa tak terulang.

 

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Bukan Sekadar Tempat Nongkrong, Bukit Panenjoan Tenjojaya Kini Jadi Penggerak UMKM Warga
Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎
Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Dorong Pemilih Cerdas Pemilu 2029, Heri Gunawan dan KPU Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Perbaikan Jalan Dikebut, Akses Tanjungsari-Bojongtipar Jadi Penggerak Ekonomi Jampang Tengah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Bukan Sekadar Tempat Nongkrong, Bukit Panenjoan Tenjojaya Kini Jadi Penggerak UMKM Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Wabup Andreas Sebut Pramuka Jadi Wadah Strategis Membangun Karakter Generasi ‎

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Konflik Nelayan Ujunggenteng Mereda, DPRD Sukabumi Dorong 12 Aturan Dipatuhi

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB