Kejaksaan Siap Kawal Penyelesaian Pembanguan SUTT Kv 150 di Pajampangan

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Sukabumi siap mengawal penyelesaian pembangunan jaringan SUTT 150 KVA di wilayah Pajampangan.

Hal itu dilontarkan dalam audensi bersama Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) yang meminta agar kejaksaan turun tangan dan segera menyelesaikan terhadap oknum yang melakukan penolakan pembangunan SUTT 15 Kv di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (31/01/2025).

“Karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka siapa pun tidak boleh menolak, baik individu maupun perusahaan. Kami akan tindak lanjuti permintaan JPMSS,” Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

Ia menegaskan bahwa jika pemilik lahan tetap menolak, negara dapat mengambil langkah untuk memaksa dengan mekanisme hukum, dan uang pengganti dapat dititipkan di pengadilan. Kejaksaan juga berencana melibatkan semua pihak terkait, termasuk komisi dan dinas terkait, untuk mempercepat penyelesaian masalah.

“Semua pihak akan dilibatkan untuk mencari solusi, dan musyawarah antar pihak akan dilakukan. Jika ada pihak yang menolak, akan dicatat dan dibuatkan berita acaranya. Rencananya, minggu depan PLN akan bertemu dengan Kejaksaan untuk membahas langkah selanjutnya,” tegas Wawan.

Sementara itu, Ketua JPMSS, Saepul Usman, mengatakan bahwa pihaknya membawa aspirasi dari warga yang ingin segera proyek nasional tersebut tuntas, sehingga kendala seperti pemadaman listrik ke wilayahnya tidak akan terulang.

“Kami datang untuk menyampaikan keluhan warga yang hampir setiap hari mengalami pemadaman listrik. Dan saat ini ketika pak presiden mewujudkan komitmennya dalam bidang kelistrikan dan kami yakini bisa menjadi solusi, malah masih ada pihak yang menolak,” kata Usman.

Ia mengulas, bahwa beberapa waktu lalu, pihak PLN sudah berusaha menambah pasokan daya listrik dengan membangun jaringan SUTT 150 KVA. Namun, pembangunan tersebut tertunda selama tiga tahun karena masalah pembangunan tower di titik 32 dan 33 yang terkendala izin dari pemilik lahan, PT Cakra Mas.

“Jika pembangunan di dua tower tersebut selesai, pasokan listrik ke wilayah Pajampangan akan stabil dan pemadaman listrik secara berkala bisa teratasi,” tambah Usman.

JPMSS berharap Kejaksaan segera merespon tuntutan masyarakat agar masalah ini cepat diselesaikan. “Kami meminta agar Kejaksaan segera menyelesaikan masalah ini, mengingat Kejagung sudah menjadi pendamping hukum bagi PLN,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Saka Pramuka Anti Narkoba Resmi Dilantik, Kwarcab Sukabumi Perkuat Gerakan Generasi Bersinar
Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH
DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk
BPR Sukabumi Terus Berinovasi, SIMPEN Jadi Jembatan Layanan Perbankan yang Lebih Mudah
Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Peduli MBG Bakal “Putihkan” Sukabumi dengan Aksi Damai dan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:43 WIB

Saka Pramuka Anti Narkoba Resmi Dilantik, Kwarcab Sukabumi Perkuat Gerakan Generasi Bersinar

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:33 WIB

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:55 WIB

Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH

Berita Terbaru