“Karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka siapa pun tidak boleh menolak, baik individu maupun perusahaan. Kami akan tindak lanjuti permintaan JPMSS,” Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa jika pemilik lahan tetap menolak, negara dapat mengambil langkah untuk memaksa dengan mekanisme hukum, dan uang pengganti dapat dititipkan di pengadilan. Kejaksaan juga berencana melibatkan semua pihak terkait, termasuk komisi dan dinas terkait, untuk mempercepat penyelesaian masalah.
“Semua pihak akan dilibatkan untuk mencari solusi, dan musyawarah antar pihak akan dilakukan. Jika ada pihak yang menolak, akan dicatat dan dibuatkan berita acaranya. Rencananya, minggu depan PLN akan bertemu dengan Kejaksaan untuk membahas langkah selanjutnya,” tegas Wawan.
Sementara itu, Ketua JPMSS, Saepul Usman, mengatakan bahwa pihaknya membawa aspirasi dari warga yang ingin segera proyek nasional tersebut tuntas, sehingga kendala seperti pemadaman listrik ke wilayahnya tidak akan terulang.
“Kami datang untuk menyampaikan keluhan warga yang hampir setiap hari mengalami pemadaman listrik. Dan saat ini ketika pak presiden mewujudkan komitmennya dalam bidang kelistrikan dan kami yakini bisa menjadi solusi, malah masih ada pihak yang menolak,” kata Usman.












