JURNALSUKABUMI.COM – Pembangunan 37 proyek infrastruktur ketenagalistrikan di 18 provinsi dengan total kapasitas 3,2 gigawatt (GW) mewarnai 100 hari Pemerintahan Prabowo Subianto dan dinilai sebagai komitmennya untuk mewujudkan ketahanan energi.
Seperti halnya di Sukabumi yakni pembangunan jaringan tower SUTT 150 KV Palabuhanratu sampai ke wilayah Sukabumi Selatan tapatnya di daerah Pajampangan. Hal ini perlu adanya dukungan dari semua pihak agar turut serta mendorong pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ketersediaan energi listrik menjadi kunci utama dalam memajukan perekonomian daerah atau sebuah wilayah. Di wilayah kami khusnya di Pajampangan merupakan faktor penentu dalam memajukan perekonomian, industri, perdagangan, pertanian, perikanan dan pariwisata di wilayah Sukabumi Selatan,” ujar Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS), Saeful Usman kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (30/01/2025).
Oleh karenanya, sebagai masyarakat Pajampangan sangat rindu tuntasnya pembangunan jaringan tower SUTT 150 KV Palabuhanratu Baru untuk Caangnya ketersediaan listrik di Sukabumi Selatan. Hanya saja, sampai saat ini masih juga belum rampung karena terkendala belum dibangunnya dua tower T32 dan T33 di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan.
“Ya, pemerintah pusat sudah sangat luar biasa mewujudkan komitmannya untuk kesejahteraan rakyat. Namun, di wilayah kami masih ada saja yang menolak pembangunan tower itu, sangat miris,” keluhnya.
Saeful menjelaskan, dari sekitar 82 tower yang dibangun, 80 tower sudah selesai. Kini, tinggal 2 tower T32 dan T33 yang masih belum, karena pemilik lahannya tidak mengizinkan. Padahal, semua proses dilalui oleh pihak PLN sesuai aturan perundang-undangan.
“Pada momentum 100 hari pemerintahan Prabowo, kami atas nama Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) memohon Bapak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, Kejagung RI, PLN, BPN, Mendagri dan pihak pihak terkait untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu menghambat tidak mendukung program ketersediaan energi listrik salah satunya Cakramas pemilik lahan yang menolak pembangunan tower T32 dan T33 Jaringan SUTT 150 KV Palabuhanratu Palabuhanratu Baru,” tegasnya.
Karena, menurut Saeful, kalau dibiarkan dan tidak ditindak tegas akan menjadi preseden buruk mengganggu pembangunan proyek strategis nasional untuk ketersediaan energi listrik serta menegakkan wibawa negara.
“Jangan kalah oleh kepentingan pribadi, kepentingan swasta atau kelompok. Ini program nasional jelas-jelas harus kita dukung karena menyangkut kesejahteraan rakyat. Tindak tegas saja oknum-oknum yang menghambat mah pak,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












