Polisi Ringkus ART Curi Perhiasan Majikan, Korban Merugi hingga Rp750 juta

Senin, 13 Januari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus pelaku pencurian seorang asisten rumah tangga (ART) inisial EH (34) warga Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, EH diamankan usai terbukti menggasak sejumlah perhiasan dan uang di rumah majikannya, di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Korban diketahui merupakan pasangan dokter

“Korban pencurian adalah pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter. Sang suami bekerja di Jakarta, sedangkan istrinya berdinas di Sukabumi. Korban awalnya tidak curiga, tetapi belakangan menyadari kehilangan uang dalam bentuk dolar. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata diambil oleh ART mereka berinisial EH,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (13/01/2025).

Rita menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap saat korban merasa merasa curiga ketika memeriksa emas yang ada di lemari karena beratnya tidak sesuai. Setelah dicek lebih lanjut, emas tersebut ternyata barang tiruan atau imitasi.

“Hal ini sangat merugikan korban, sebab emas tersebut adalah warisan dari orang tua, kakek, bahkan ada yang merupakan mas kawin,” terang dia.

Kerugian yang diderita korban akibat pencurian ini mencapai Rp750 juta. Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan sebagian diberikan kepada suaminya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku sudah bekerja di rumah korban selama tiga tahun. Namun, pencurian ini baru terungkap pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah korban kehilangan sejumlah uang dan emas.

Polisi saat ini masih mendalami aliran dana tersebut, apakah disimpan tunai, digunakan, atau dibelikan barang.

“Modus operandinya adalah masuk ke kamar, mengambil barang berharga, lalu menggantinya dengan barang tiruan sehingga korban tidak langsung menyadari,” kata Bagus.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 cincin emas putih asli, 3 cincin emas imitasi, 1 cincin emas putih imitasi, 2 liontin emas imitasi, 2 logam emas imitasi, 3 kalung emas imitasi, 1 sertifikat Sumbar Riau senilai, Rp20.500.000, 1 surat pembelian emas senilai Rp24.870.000, 2 kotak perhiasan warna merah.

Pencurian dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Pelaku bekerja di rumah korban dua kali dari Mei 2023 hingga Juni 2024, lalu kembali bekerja pada September 2024.

“Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah
Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Palabuhanratu Identik Kota Ikan, Kini Nelayan Justru Makin Sulit Mendapat Tangkapan
Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara
Pantai Karang Pamulang Dinilai Kian Kumuh, Wisatawan Asing Batalkan Pesanan Hotel 

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:23 WIB

Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:13 WIB

Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:02 WIB

Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Berita Terbaru