JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus pelaku pencurian seorang asisten rumah tangga (ART) inisial EH (34) warga Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, EH diamankan usai terbukti menggasak sejumlah perhiasan dan uang di rumah majikannya, di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Korban diketahui merupakan pasangan dokter
“Korban pencurian adalah pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter. Sang suami bekerja di Jakarta, sedangkan istrinya berdinas di Sukabumi. Korban awalnya tidak curiga, tetapi belakangan menyadari kehilangan uang dalam bentuk dolar. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata diambil oleh ART mereka berinisial EH,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (13/01/2025).
Rita menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap saat korban merasa merasa curiga ketika memeriksa emas yang ada di lemari karena beratnya tidak sesuai. Setelah dicek lebih lanjut, emas tersebut ternyata barang tiruan atau imitasi.
“Hal ini sangat merugikan korban, sebab emas tersebut adalah warisan dari orang tua, kakek, bahkan ada yang merupakan mas kawin,” terang dia.
Kerugian yang diderita korban akibat pencurian ini mencapai Rp750 juta. Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan sebagian diberikan kepada suaminya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku sudah bekerja di rumah korban selama tiga tahun. Namun, pencurian ini baru terungkap pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah korban kehilangan sejumlah uang dan emas.
Polisi saat ini masih mendalami aliran dana tersebut, apakah disimpan tunai, digunakan, atau dibelikan barang.
“Modus operandinya adalah masuk ke kamar, mengambil barang berharga, lalu menggantinya dengan barang tiruan sehingga korban tidak langsung menyadari,” kata Bagus.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 cincin emas putih asli, 3 cincin emas imitasi, 1 cincin emas putih imitasi, 2 liontin emas imitasi, 2 logam emas imitasi, 3 kalung emas imitasi, 1 sertifikat Sumbar Riau senilai, Rp20.500.000, 1 surat pembelian emas senilai Rp24.870.000, 2 kotak perhiasan warna merah.
Pencurian dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Pelaku bekerja di rumah korban dua kali dari Mei 2023 hingga Juni 2024, lalu kembali bekerja pada September 2024.
“Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan












