DPR RI Hergun : Pengawasan OJK Dinilai Tak Bertaji

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan dinilai semakin lemah pengawasannya. Tugas pokoknya diantaranya adalah mengawasi perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). OJK semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya tersebut. Demikian ditegaskan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat diwawancara via Whatsapp, Rabu (13/5/2020).

“Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan, cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan terkait di beberapa bank.” ungkap Heri Gunawan dengan sapaan beken Hergun, kepada jurnalsukabumi.com.

Parahnya lagi, sambung legislator dapil Jabar IV ini, OJK setuju pada persoalan pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19. Padahal, kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Mestinya OJK mengawasi semua aktivitas perbankan itu. Di sinilah, nilai Heri, OJK bertindak sembrono.

“Sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit. Namun, nampaknya POJK ini turut direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020,” jelasnya.

Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d. Rp10 miliar. Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

“Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekedar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?,” tutur Heri bertanya-tanya dalam sesi wawancaranya.

Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Perlindungan Hukum Wartawan dan Profesionalisme Jadi Sorotan saat Raker PWI Sukabumi
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
SPPG Nagrak Utara 3 Pilih Fokus Layani Penerima Manfaat MBG Meski Tengah Sengketa Yayasan
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Humanis di Sukabumi, Jaksa Jaga Dapur MBG Dilaunching
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!
Lepas Atlet Ikuti Pekan Olahraga Provinsi, Bupati: Optimalkan dalam Setiap Pertandingan!
PA GMNI Sukabumi Raya Tegaskan Peran Kritis, Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi pada Rakyat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Perlindungan Hukum Wartawan dan Profesionalisme Jadi Sorotan saat Raker PWI Sukabumi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:35 WIB

SPPG Nagrak Utara 3 Pilih Fokus Layani Penerima Manfaat MBG Meski Tengah Sengketa Yayasan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Humanis di Sukabumi, Jaksa Jaga Dapur MBG Dilaunching

Berita Terbaru