Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Penyusunan Raperda Pusat Perbelanjaan

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar diskusi strategis dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat.

Diskusi tersebut berfokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengungkapkan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang akan diterapkan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat dengan mengatur produk yang dijual di pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Kami berharap hasil diskusi ini menjadi panduan yang bermanfaat untuk menyusun Raperda yang relevan, sehingga memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Raperda ini juga harus mendukung pengusaha lokal dan melindungi konsumen,” ujar Hera, Jumat (13/12/2024).

Hera menambahkan, regulasi yang tengah dirancang ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan adil.

Dengan pengelolaan pusat perbelanjaan yang tertata, Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak, termasuk masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah,” tutup Hera.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Madya Kanwil Kemenkumham Jabar, Ery Kurniawan, menekankan pentingnya memperhatikan aspek keadilan dalam Raperda tersebut.

Diskusi ini, kata Ery, difokuskan pada penguatan materi serta teknik penyusunan yang sesuai dengan prinsip hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Kami memberikan masukan teknis, termasuk pentingnya mengantisipasi potensi diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi serta kejelasan pengaturan mengenai sanksi dan insentif bagi pelaku usaha,” ungkap Ery.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi Aliansi Kaum Muda, Bahas Keterbukaan Reses
DPRD Kota Sukabumi: Wacana WFH ASN Perlu Dikaji Ulang agar Tak Timbulkan Gejolak
DPRD Sukabumi Soroti Bonus Produksi PLTP Salak, Dorong Revisi Aturan dan Keberpihakan ke Warga
Hergun Ingatkan ASN WFH Jumat Jangan Malah ‘Mager’
ASN WFH Tiap Jumat! Kang Budi Azhar: Pelayanan Publik Harus Tetap Prima
Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Klaim Mayoritas Indikator 2025 Lampaui Target
Pantau Arus Balik dan Wisata, DPRD Sukabumi Apresiasi Dedikasi Petugas di Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:08 WIB

DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 00:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi Aliansi Kaum Muda, Bahas Keterbukaan Reses

Senin, 6 April 2026 - 06:32 WIB

DPRD Kota Sukabumi: Wacana WFH ASN Perlu Dikaji Ulang agar Tak Timbulkan Gejolak

Rabu, 1 April 2026 - 13:42 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Bonus Produksi PLTP Salak, Dorong Revisi Aturan dan Keberpihakan ke Warga

Rabu, 1 April 2026 - 09:40 WIB

Hergun Ingatkan ASN WFH Jumat Jangan Malah ‘Mager’

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777