Gunawan Sadbor, TikToker Sukabumi Diancam 10 Tahun Penjara

Senin, 4 November 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiktoker asal Cikembar Sukabumi, Gunawan Sadbor kini menghadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara setelah diduga mempromosikan situs judi online dalam sebuah live streamingnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Gunawan Sadbor melakukan siaran langsung yang kemudian diunggah ulang oleh akun TikTok @flogitoto1.

Dalam siaran itu, Gunawan dengan antusias menyebutkan situs judi online “Flokitoto” dan beberapa kali menggunakan kalimat ajakan yang mempromosikan situs tersebut.

“Saat live streaming, ia berulang kali mengeluarkan slogan seperti, Bapa Floki Si Gacor Anti Rungkat, disertai dengan ekspresi dan ucapan yang dinilai menarik perhatian pemirsa untuk mengunjungi situs perjudian tersebut,” ucap AKBP Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Senin (4/11/2024).

Kalimat-kalimat tersebut terdengar seperti ajakan langsung untuk mencoba keberuntungan di situs Flokitoto, yang dapat diakses dengan mudah melalui mesin pencari.

Akhirnya Polisi menilai promosi ini merupakan tindakan ilegal karena mengarahkan publik untuk mengakses layanan perjudian, yang diatur ketat dalam hukum Indonesia.

Kini Gunawan dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Gunawan Sadbor, tersangka lain yang terlibat adalah AS alias T (39 tahun). Kedua pelaku diduga mempromosikan situs judi daring yang dapat diakses publik.

Aturan ini mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai hukuman pidana.

“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliyar lebih,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:16 WIB

Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Senin, 15 Juni 2026 - 23:30 WIB

Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah

Berita Terbaru