JURNALSUKABUMI.COM – Kebijakan tarif parkir berbasis durasi atau per jam yang mulai diterapkan di sejumlah destinasi wisata Kabupaten Sukabumi menuai kritik.
Di tengah upaya Dinas Pariwisata menata parkir melalui program Parkir Wisata Someah, pengamat menilai pembenahan fasilitas wisata justru harus menjadi prioritas utama sebelum membebankan biaya tambahan kepada pengunjung.
Pengamat pariwisata, Juna Kartadipura, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak dibarengi peningkatan kualitas pelayanan dan infrastruktur di lokasi wisata.
Menurutnya, wisatawan akan lebih mudah menerima tarif apabila manfaat yang diterima juga terasa, mulai dari akses jalan, area parkir yang tertata, toilet bersih, hingga fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau fasilitasnya belum berubah, sementara tarif parkir dihitung per jam, yang muncul justru pertanyaan dari wisatawan: uang yang dibayarkan itu digunakan untuk apa,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Dalam skema yang diluncurkan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, tarif dua jam pertama ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil penumpang. Setelah melewati dua jam, tarif dikenakan per jam dengan batas maksimal harian Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp15.000 untuk mobil.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sebagai proyek percontohan di 13 kawasan wisata, di antaranya Pantai Palangpang, Pangumbahan, Puncak Darma, Pantai Istana Presiden, Geyser Cisolok hingga Pantai Kebon Kelapa.
Namun, Juna menilai kebijakan tarif progresif itu seharusnya diikuti dengan standar pelayanan yang jelas di setiap destinasi.
Ia mencontohkan, di sejumlah objek wisata milik pemerintah daerah, pengunjung telah membayar tiket masuk, tetapi masih menjumpai berbagai persoalan seperti akses jalan yang kurang baik, minimnya tempat beristirahat, hingga kondisi toilet yang belum memadai.
“Jangan sampai wisatawan merasa hanya dikenakan biaya tambahan, tetapi tidak merasakan peningkatan pelayanan. Itu bisa memengaruhi citra pariwisata Sukabumi,” katanya.
Selain soal fasilitas, Juna juga menyoroti aspek pengelolaan parkir. Menurutnya, sistem tarif per jam membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan, termasuk kejelasan petugas yang akan mengelola parkir di berbagai lokasi wisata.
Pasalnya, titik parkir berada di kawasan yang beragam, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, hingga lahan milik masyarakat atau pengelola wisata.
Apabila sistem pengawasannya tidak disiapkan secara matang, kebijakan yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru dikhawatirkan membuka peluang terjadinya kebocoran pendapatan.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan potensi munculnya konflik sosial apabila pembagian kewenangan pengelolaan parkir tidak diatur secara jelas.
Menurutnya, selama ini sejumlah lokasi parkir telah dikelola oleh kelompok masyarakat setempat. Karena itu, perubahan sistem harus disertai sosialisasi dan kepastian aturan agar tidak memicu perselisihan.
Juna berharap dinas pariwisata menjadikan program Parkir Someah sebagai momentum memperbaiki tata kelola pariwisata secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada penarikan retribusi.
“Kalau ingin wisatawan nyaman, yang pertama mereka rasakan adalah pelayanan dan fasilitasnya. Setelah itu, soal tarif biasanya tidak akan menjadi persoalan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











