Kejari Kabupaten Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Rabu, 25 September 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui program Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan oleh Radio Citra Lestari (RCL), kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Talkshow yang berlangsung di Kantor Kejari Sukabumi, Cibadak, pada Rabu, 25 September 2024, menghadirkan Arief Adhitya Kusuma, S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen, dan Mulkan Balya, S.H., M.H., Kasubsi II Seksi Intelijen, sebagai narasumber.

Dalam acara ini, kedua narasumber menjelaskan tugas dan peran Kejaksaan dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Mereka menegaskan bahwa ASN sebagai pelayan publik harus menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada calon atau partai politik manapun.

“Netralitas ASN dalam Pilkada berarti ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon atau partai politik, dan harus menjaga integritas serta profesionalisme dalam melayani publik,” kata Arief Adhitya Kusuma.

Ia menekankan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung pasangan calon kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan terkait lainnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengambil langkah antisipatif melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, serta menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN.

Mulkan Balya juga menambahkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

“Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat, tergantung tingkat pelanggarannya,” jelas Mulkan.

Sanksi ini termasuk teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, hingga pemecatan.

Di akhir acara, Arief dan Mulkan menghimbau ASN di Kabupaten Sukabumi untuk menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis, serta fokus pada tugas sebagai pelayan publik. Mereka berharap bahwa ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.

“Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat. Netralitas ASN adalah pondasi demokrasi yang sehat. Jangan Golput, ASN Harga Mati,” tegas keduanya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang
Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran
Heri Gunawan dan Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Sukabumi
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Heri Gunawan dan Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Sukabumi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB