KKSK Jangan Korbankan Bank Himbara Penyangga Likuiditas Bank Sistemik

Rabu, 6 Mei 2020 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI/Fraksi Gerindra

JURNALSUKABUMI.COM – Terkait rencana kebijakan dari Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) menunjuk Bank Himbara sebagai penyangga likuiditas, terkesan sebagai upaya membuang tanggungjawab karena para “petingginya” ketakutan terjadi skandal seperti Century Gate.

Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perpu No.1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Disini jelas dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK).

Usulan alokasi dukungan finansial dari otoritas keuangan untuk kebijakan ini tidak sedikit, sekitar Rp720 triliun. Dana sebesar itu akan dipergunakan sebagai dukungan finansial bagi sekitar 50 juta pekerja UMKM (Total usaha UMKM yang berpotensi terdampak COVID-19 mencapai 37 juta usaha di Indonesia). Pembayaran UMR (rerata 3 juta/bulan) selama 6 bulan dimana 80% di cover oleh Pemerintah.

Likuiditas perbankan menjadi sorotan regulator saat ini karena banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit akibat Covid-19. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara.

Alasannya, karena bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan.

Terkait hal tersebut saya perlu ingatkan. Jangan mentang-mentang pinjaman Kemenkeu disimpan di perbankan Himbara, lalu KSSK seenaknya menjadikannya sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19. Sebab, tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini, karena perbankan himbara bukan anggota KSSK.

Kalau perbankan Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI), sudah sewajarnya karena perbankan himbara milik negara.

Untuk itu, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan perbankan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19.

Satu contoh saja, Bank Mandiri yang menjadi salah satu icon bank milik negara yang beraset lebih dari Rp1.300 T. Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas. Apakah sanggup menilai asetnya? Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri kepada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Dan, kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah perbankan himbara akan kita pertaruhkan?

Guna penyaluran dukungan finansial untuk pelaku usaha, sebaiknya pemerintah dapat menyalurkan melalui perantara Special Purpose Vehicle/SPV (Danareksa/PPA) yang ditunjuk untuk melakukan ”seleksi” atas calon penerima bantuan atau Bank Indonesia dapat menyalurkan dukungan finansial secara langsung kepada bank yang kesulitan likuiditas, atas rekomendasi dari Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota KSSK.

Berita Terkait

Dari Game ke Empati: Pengaruh Pembatasan Bermain Game Online terhadap Kecerdasan Emosional Anak
Pesta Babi, Animal Farm, dan Cermin Masa Depan Bangsa
Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas
Kemudahan yang Menjerat: Krisis Pengelolaan Keuangan di Era Pinjaman Cepat
Menjemput Berkah di Tengah Badai Geopolitik: Jihad Ekonomi, Budaya, dan Spiritual Kabupaten Sukabumi
Di Balik Senyum Siswa Sukabumi: Rasa Syukur atas Kehadiran Heri Gunawan
Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian
Lingkaran Setan di Kawasan Industri: Saat ATM Buruh Berpindah ke “Koperasi” Darah

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:39 WIB

Dari Game ke Empati: Pengaruh Pembatasan Bermain Game Online terhadap Kecerdasan Emosional Anak

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:55 WIB

Pesta Babi, Animal Farm, dan Cermin Masa Depan Bangsa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:57 WIB

Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kemudahan yang Menjerat: Krisis Pengelolaan Keuangan di Era Pinjaman Cepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:17 WIB

Menjemput Berkah di Tengah Badai Geopolitik: Jihad Ekonomi, Budaya, dan Spiritual Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru