JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan itu membahas mengenai hasil fasilitasi Gubernur Jabar tentang rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki mengatakan, kegiatan tersebut untuk menyelaraskan arahan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan KLA tersebut sudah diselaraskan sesuai dengan arahan dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujar Eki dalam keterangannya, Kamis (13/06/2024).
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertulis dalam peraturan Gubernur Jabar nomor 20 tahun 2018 tentang fasilitasi rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota.
Turun hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda beserta jajaran. Eki mengungkapkan, pihaknya berharap Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini bisa segera disahkan.
“Melalui Paripurna yang akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024 dan dapat diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi serta berdampak pada capaian/penilaian Kabupaten Layak Anak tahun 2024 serta Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Sukabumi dapat terwujud,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












