JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah warga Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan larangan kegiatan syukuran dan tausiyah yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT Bantargadung dan salah seorang security di wilayah perhutani.
Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi yang mewakili warga telah mengadukan hal ini ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (25/01/2024).
Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun alias Kang UHA menyampaikan, MUI menerima aduan dari masyarakat terkait kegiatan keagamaan di Desa Bantargadung yang dianggap dihalang-halangi pada 13 Januari 2024.
Kegiatan tersebut melibatkan syukuran mapag tahun baru dengan rangkaian kegiatan seperti ngaliwet bareng karuhun, bakar kemenyan satu kilogram, meuleum menyan sakilo, ngapungkuen lampion sarebu beledugan kembang api, ramah tamah, dan tausiyah.
“MUI merespons agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di tengah-tengah masyarakat,” jelas UHA. Setelah mendengarkan keluhan warga, MUI berinisiatif menjembatani para pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam rapat tersebut, MUI memohon agar Polres Sukabumi dapat menjadi fasilitator atau mediasi antara pihak perkebunan dan masyarakat.
“Kami berkesimpulan di internal pimpinan kami berkirim surat ke Polres Sukabumi untuk bisa menjadi fasilitator atau mediasi kedua belah pihak. Baik itu pihak perkebunan maupun masyarakat dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait dan terlibat dalam masalah itu,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Polres Sukabumi telah ditindaklanjuti masalah tersebut dan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan merespons kebutuhan masyarakat setempat.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












