Keluarga Korban Tewas Sebab Penganiayaan Anak Anggota DPR, Menuntut Hukuman Setimpal

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penganiayaan yang diduga  dilakukan anak dari salah seorang anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti kekasih pelaku  asal Sukabumi, menyita perhatian publik.

Keluarga mendorong kasus yang menimpa ibu tunggal beranak satu itu agar diproses dengan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

Adik korban Elsa Rahayu (25) menceritakan, keluarga korban mengetahui Dini telah meninggal dunia bermula dari laporan teman korban yang melakukan Direct Message via Instagram pada Rabu (04/10/2023) dini hari.

“Kata temannya di Surabaya itu, dek bales dong karena kan takut, takut siapa gitu. Ini penting kakakmu meninggal katanya di rumah sakit Surabaya karena serangan jantung,” kata Elsa saat ditemui di rumah duka, pada Selasa (10/10/2023).

Pihak keluarga menyerahkan proses hukum terhadap pelaku melalui pengacara. Keluarga korban pun menuntut pelaku dihukum setimpal.

“Kalau untuk persoalan hukumnya, iya kembali lagi ke kuasa hukum ya, kita mah gimana kuasa hukum aja. Serahin ke kuasa hukum aja. Soalnya kan ga ngerti tentang hukum dan ga ngerti soal kaya gitu. Jadi diserahin aja,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Eko Prasetya menuturkan, pihaknya akan melakukan laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan atau pembunuhan dengan Pasal 338 Tentang Pembunuhan KUHP.

“Jadi si pelaku saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan status penganiayaan. Memang harapan kami itu, si pelaku dikenai pasal pembunuhan dan kita akan tetap kawal kasus ini, sampai tuntas,” ujar Eko saat berada di rumah duka.

Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan hasil sementara dari dokter forensik, ditemukan pecahnya pembuluh darah dan beberapa tulang patah di bagian leher korban, akibat terjepit oleh mobil setelah dipukul dan ditendang.

Kemudian, luka memar di paha kanan, yang diduga merupakan bekas tendangan, dan perdarahan berat di perut korban. Korban juga diduga dipukuli dengan botol tequila sebanyak 2 kali ke bagian belakang kepala.

“Berdasarkan hasil autopsi, kemungkinan besar korban meninggal akibat penganiayaan, dan pihak LBH Damar Indonesia menganggap hal ini sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan.

Karena penggunaan alat botol dan adanya jeda sebelum korban dilindas oleh mobil. Mereka akan menggunakan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsur pidana pembunuhan telah terpenuhi,” jelasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Berita Terbaru