Cakades Pamuruyan Dedi Sapari: Jika Tidak Bisa Dialog, Maka Kami Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 4 Oktober 2023 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan dugaan kecurangan penghitungan surat suara yang dilayangkan calon nomor urut 4 Dedi Sapari Kurnia kepada panitia pengawas Pilkades pada 29 September 2023 lalu menuai respon.

Ketua Panitia Pengawas Kepala Desa Pamuruyan, Heri Irawan mengatakan penetapan tersebut kesepakatan bersama para saksi calon kepala desa yang telah melihat surat suara sesuai jumlahnya dan setuju untuk melanjutkan pemungutan suara.

“Surat suara ini telah ditunjukkan kepada semua saksi calon, dan panitia mengizinkan semua saksi calon untuk melanjutkan ke tahap pemungutan suara,” kata Heri Irawan dalam surat tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Heri Irawan mengaku, pelaksanaan pemungutan suara sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terlebih, pemilih diinstruksikan untuk membuktikan statusnya dengan KK atau KTP.

“Semua calon kepala desa itu telah menandatangani berita acara kesepakatan, menyatakan ketidakberatan terhadap hasil pemungutan suara,” terangnya.

Menanggapi surat tersebut, Dedi Safari Kurnia calon nomor urut 4 menyebutkan surat tersebut dianggap cacat, karena sebelumnya kepanitiaan sudah dibubarkan setelah pilkades usai.

“Kami anggap cacat karena menurut informasi kepanitiaan sudah dibubarkan oleh BPD,” ucap Dedi Safari Kurnia.

Oleh karenaya, Dedi menginginkan berdialog langsung antara pihak terkait dengan pihak calon yang merasa dirugikan. Bila tidak, maka akan menempuh jalur hukum.

“Jika ajakan berdialog tidak bisa maka kami tempuh jalur hukum,” katanya.

Reporter: Ifan | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB