JURNALSUKABUMI.COM – Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan buruh PT. Gunung Salak (GS) Sukabumi dalam menuntut haknya selama diliburkan dua hari kemarin, kini sudah dikabulkan oleh pihak perusahaan.
Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi yang dilakukan oleh serikat buruh, perwakilan buruh, Disnakertrans dan pihak management.
“Hasil perundingan sudah disepakati untuk yang diliburkan pada hari Senin dan Selasa tanggal 13-14 April 2020 kemarin akan dibayar full dan masuk ke upah bulan April,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (15/04/20).

Menurutnya, dari hasil mediasi bersama di perusahaan yang beralamat di Kampung Pasirdalem RT 01/02, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, juga ada beberpa hal yang lainnya belum disepakati.
Seperti membahas mekanisme libur untuk kemudian hari, tata cara meliburkan dan hak-hak buruh yang diliburkan, terutama soal hak upah buruh.
“Untuk hal lainnya sampai tadi pukul 16.30 WIB belum ada kesepakatan lagi, mungkin perundingan di lanjut besok,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi ratusan buruh PT Gunung Salak (GS) Sukabumi ini melakukan aksi mogok kerja lantaran mereka sempat diliburkan selama dua hari. Sementara, upahnya tidak jelas sehingga memicu demo, Rabu, (15/04/20).
Reporter: Herwanto Redaktur: Ujang Herlan












