JURNALSUKBUMI.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, mensosialisasikan Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekelana) sebagai support sistem mendukung Sukabumi sebagai kota layak anak (KLA).
“Belum lama ini kita sudah sosialisasikan Kelana dan Dekelana, sebagai support sistem untuk mendukung Sukabumi sebagai kota layak anak,” kata Ketua Gugus Tugas KLA sekaligus Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah. Senin, (1/8/2023).
Dia menambahkan, Kota Layak Anak (KLA) adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak.
Dengan maksud agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dari dasar itu juga Pemerintah Kota Sukabumi tengah berupaya ke arah sana. Hal itu sinergis dengan visi misi Pemkot Sukabumi memperkuat ketahanan keluarga.
“KLA di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” jelasnya.
Dalam peraturan tersebut lanjut dia, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Reni menambahkan, di KLA ini ada 24 indikator yang terdiri dari kelembagaan dan lima kluster. Pertama Peraturan Daerah (Perda) KLA, terlembaga KLA, Keterlibatan Masyarakat, dunia usaha dan media (kelembagaan).
Lantas kemudian Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, Partisipasi Anak (Kluster I Hak Sipil Kebebasan), Perkawinan Anak, Lembaga Konsultasi bagi Orang tua atau keluarga, Lembaga Pengasuhan Alternatif, Infrastruktur Ramah Anak, PAUD-HI (Kluster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif).
Dilanjut dengan persalinan di fasilitas kesehatan (faskes), prevalensi gizi, PMBA, faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, iklan, promosi dan sponsor rokok (Kluster III Kesehatan Dasar dan kesejahteraan).
Dilanjutkan dengan wajar 12 tahun, sekolah ramah anak (SRA), pusat kreatifitas anak (PKA), korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, dan terakhir indikator ke 24 ABH, terorisme, stigma.
“Sedangkan untuk lima kluster yang dimaksud yaitu, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan,” kata dia.
Di dalamnya juga ada pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. Sedangkan untuk kecamatan meliputi 19 indikator, dan Kelurahan yang memiliki 14 indikator,” tambahnya.
Sementara sumber pendanaan untuk mendukung pengembangan Kecamatan Layak Anak antara lain, sumber pendanaan pemerintah dari APBD yang dimaksud antara lain alokasi dana kecamatan dan dana dari SKPD terkait.
Kemudian pendanaan dunia usaha yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di wilayah setempat. Adapun pendanaan masyarakat, yang meliputi dana swadaya masyarakat. Misalkan dari LSM atau yayasan yang bergerak pada program perlindungan anak, serta dari individu yang peduli anak.
“Pendanaan itu juga berlaku untuk tingkat Kelurahan hingga tingkat Rukun Warga (RW) dalam mendukung pengembangan RW layak anak,” ujarnya.
Sedangkan berbagai upaya dalam mewujudkan KLA diantaranya, dilakukan dengan program inovasi Posmamah (Posyandu Mapay Imah), Sukabumi Youth Planner Conference, Sahabat Gerakan Literasi, Kelurahan Sport Center dan Galeri Literasi yang berlokasi di Alun – Alun.
“Begitu juga dengan program Ananda Sehat yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Program dokumen administrasi kependudukan ini merupakan layanan Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran. Inovasi ini juga salah satu bentuk dalam dukungannya terhadap KLA di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












