JURNALSUKABUMI.COM – Pascakerusuhan para napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020), petugas Lapas Klas IIB Warungkiara,Kecamatan, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sigap bergerak.
Para petugas langsung mengumpulkan para napi dan memberikan arahan, Minggu (12/04/2020).
“Saat ini kita memberikan arahan pada para napi untuk penjelasan terkait permen 10 tahun 2020 bahwa asimilasi rumah itu ada syarat yang harus dipenuhi. Selain sudah menjalani 1/2 dari masa pidananya, tidak melewati dari tanggal 7 April 2020 dan 2/3 masa pidana mereka sebelum 31 Desember 2020,” kata Lukman Viky selaku Kepala Pengamanan Lapas Klas IIB Warungkiara kepada Jurnalsukabumi.com.

Sambung Lukman, bagi yang belum sesuai dengan ketentuan Permen tersebut warga binaan diharap bersabar. Karena program PB (pembebasan bersyarat) ataupun CB (cuti bersyarat) pun tetap berjalan bagi mereka yg tidak bisa atau tidak memenuhi syarat di Permen Nomor 10 tahun 2020 tersebut.
Pantauan di lokasi, para ratusan napi pun dengan petugas sharing dengan mengeluarkan keluh kesahnya saat di dalam lapas.
“Alhamdulillah semua warga binaan kita semua mengerti dan memaklumi keterbatasan yg ada di lapangan. Kita pun memberikan pelayanan bagi mereka secara maksimal agar mereka puas demi menciptakan suasana kondusif di dalam Lapas,” ujar Lukman.
Reporter: Ifan
Redaktur: Jon Digos












