JURNALSUKABUMI.COM – Di tengah merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) proses persidangan di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan. Terlaksananya persidangan online tersebut berkat kesiapan semua lembaga, baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, dan Lapas Warungkiara.
“Persidangan e-court dengan sarana video conference via aplikasi Zoom, sudah bisa berjalan pekan ini,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidum Dista Anggara, Rabu (08/04/2020).
Ditambahkan Dista, dalam pekan pertama pihaknya sudah menyidangkan sebanyak 61 perkara. Rinciannya, hari Senin srbanyak 22 perkara, dan Selasa 39 perkara. Khusus penuntut penuntut, bersidang di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Sementara untuk majelis di PN Cibadak, dan terdakwa di Lapas Warungkiara. Alhamdulilah, sidang berjalan aman dan lancar,” bebernya.

Ditegaskannya juga, persidangan online ini dilakukan sesuai dengan imbauan arahan pemerintah. “Pelaksanaannya sesuai dengan arahan pimpinan di tengah wabah virus corona,” tandasnya.












