JURNALSUKABUMI.COM – Law Firm Consultant Marpaung & Partner kembali geber sosialisasi bantuan hukum, realisasi Permendes PDT dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Belum lama ini, kegiatan dilaksanakan secara estafet di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Cidolog, Pabuaran dan Kecamatan Palabuhanratu sejak tanggal 07-08 Juni 2023.
“Kehadiran Permendes ini sangat dirasakaan manfaatnya. Tak hanya itu, juga dinyatakan terkait hak dari masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum. Sehingga, masyarakat yang marjinal dan pemerintah desa sangat terbantu,” ujar H. R. Irianto Marpaung, Sabtu (10/06/2023).
Lanjut Direktur Law Firm Consultant Marpaung & Partner ini, dalam Permendes tersebut pula dijelasakan, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di antaranya pemberian bantuan hukum untuk Kelompok Marginal dan Rentan.
“Ya, baik bantuan kepada Perempuan dan anak, lanjut usia, suku masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok masyarakat rentan lainnya..Masyarakat miskin dan difabel juga mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya.
Marpaung pun menjelaskan, bagi masyarakat tidak usah kekhwatir akan pembiayaan. Sebab, layanan ini gratis sudah ditanggung pemerintah.
“Dari pendampingan hukum ini masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis, karena kami sudah dibayar oleh dana desa tahun 2023 bagi desa yang sudah menandatangani MoU dan pada saat dana desa belum cair kami sudah berjalan,” tandasnya.
Masih kata dia, bantuan hukum ini sudah disosialisasikan sejak januari 2023 dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu dengan konsultasi hukum dan perkara perdata selam ini.
“Kami juga sudah melakukan pendampingan hingga di Pengadilan Negeri Cibadak, kasus perceraian di Pengadian Agama Cibadak, pendampingan hukum di Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota, bahkan sampai di Polda jabar,” tutup Marpaung.
Sementara itu, Kades Cikarang, Atam salah satu peserta kegiatan mengaku, sosialisasi bantuan hukum ini sangat disambut antusias oleh warga masyarakat Desa Cikarang, dikarenakan banyak permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat yang bisa dibantu langsung.
“Ya, seperti kasus perceraian misalnya, menikah pertama resmi di KUA tetapi ketika cerai hanya di atas kertas bermaterai saja dan selanjutnya jadi permasalahan hukum itu ada di desa ini,” sebutnya.
Masih kata Atam, kasus perdata lainnya seperti pinjam uang di bank emok, kredit motor dari leasing karena macet debcolektor main ambil paksa tanpa prosedur hukum dan lainnya.
“Nah dari segudang persoalan itu pun kini sudah mulai terbantu dan inilah manfaatnya sekarang sudah ada pendamping hukum masyarakat desa yang dibiayai dari DD thn 2023. Bisa lihat sendiri hampir seluruh RT, RW, Kadus, Perangkat, Tokmas hadir dalam sosialisasi ini untuk dapat menginformasikan ke masyrakat lainnya,” tutup Atam.
Redaktur: Ujang Herlan












