Pemdes dan Masyarakat Marjinal Kini Punya Pendamping Hukum, Gratis Dibiayai Pemerintah!

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kehadiran Permendes PDT dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa dinilai sangat dirasakaan manfaatnya.

Tak hanya itu, dalam Permendes tersebut juga dinyatakan terkait hak dari masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum. Sehingga, masyarakat yang marjinal dan pemerintah desa sangat terbantu.

Lawfirm Marpaung SH and Partner saat pendapingan hukum bagi warga tanpa dipungut biaya alias gratis.

Seperti halnya yang dilontarkan, Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno. Ia mengungkapkan apresiasi atas keberadaan Permendes yang dinilai sangat memihak kepada masyarakat tersebut.

“Saya secara jujur merasa terbantu dengan adanya pendampingan hukum implementasi dari Permendes PDT dan Transmigrasi No. 8 tahun 2022 ini. Karena di dalamnya sudah diatur akan hak pendampingan hukum bagi desa dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (24/05/2023).

Terlebih, kata Gerry, akan mempermudah warga tetkala dihadapkan dengan persoalan hukum. Selain itu, di dalam Permendes tersebut juga bahkan mata anggarannya sangat jelas sekali di poin 3.1.6.

“Warga kami itu 24.000. Ini hampir setiap hari ada masalah hukum. Saya ingin warga tahu bahwa saa ini ada pendampingan hukum gratis yang dibiayai oleh pemerintah,” tuturnya.

Hal yang senada disampaikan warga Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas, Bambang Ismail yang merasa terbantu atas Permendes tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan Kemendes PDT dan Transmigrasi. Alhamdulillah berkat bantuan Pemdes Cipurut yang sudah MoU dengan Lawfirm Marpaung SH and Partner bisa membantu kami dalam pendampingan hukum,” ujarnya.

Bambang merasa terbantu dan mendapatkan manfaat yang besar sebagai warga masyarakat. Ia mengungkap, sebagai masyarakat yang awam hukum merasa betul-betul berkedudukan sama di depan hukum dan mendapatkan keadilan ketika mendapat pendampingan tersebut.

“Saya mengimbau pada pemerintah desa lainnya untuk segera melakukan MoU terkait Pendampingan Hukum tersebut. Sekali lagi terima kasih pada Pak Kades Cipurut Dasep Setiawan dan Marpaung SH and Partner,” ucapnya.

Sementara itu, H. Irianto Marpaung SH mewakili Lawfirmnya mengatakan, pendampingan hukum dalam rangka bantuan hukum untuk masyarakat rentan usia berikut difabel serta masyarakat miskin tersebut sesuai dengan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang bantuan hukum.

“Sudah ada tertera jelas di Siskudes kode rekening 3.1.6. MoU yang sudah dibuat dengan Permendes PDT dan Transmigrasi No. 8 tahun 2022. Bahkan, kita sudah mendampingi beberapa permasalahan yang terjadi,” terang Marpaung alias MP.

MP juga mengungkap, beberapa permasalahan hukum pidana maupun perdata sudah banyak yang didampingi, seperti halnya masalah human trafficking, perkawinan terhalang, persoalan somasi antara warga dan sebuah perusahaan dan lainnya.

“Kami berharap dan mengimbau agar dengan adanya MoU ini supaya masyarakat memanfaatkannya dan berencana akan mensosialisasikan lewat RT dan RW kadus-kadus nanti kita kita undang ke desa supaya disampaikan ke masyarakat,” jelasnya.

Karena hal ini pun tentu sangat membantu masyarakat dalam hal pendampingan hukum. “Sekali lagi bagi warga yang bermasalah hukum tinggal datang dan membuat aduan ke kantor desanya dan ini gratis. Kemudian pihak desa memberikan rekomendasi dan pengantar ke kami untuk didampingi,” tutup MP.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPPKB Sukabumi Dorong Desa Buana Jaya Jadi Desa Model Berbasis Keluarga Berkualitas
SPPT PBB 2026 Terbit, Kades Jayanti Imbau Warga Segera Lunasi Pajak
Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Ambruk, Kepala Desa Bojongasih Imbau Warga Waspada!
Gema Ramadan Padepokan Silaturahmi: Bangun Karakter Generasi Muda Melalui Seni Beladiri dan Religi
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Bupati Sukabumi Asep Japar Resmikan Bale Binangkiti Desa Sagaranten
Kopi Purbawati Sukabumi Jadi Ikonik Perekonomian Desa
Hardesnas 2026, Bupati Sukabumi Dorong Lahirnya Desa Inovatif dan Penguatan Potensi Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:52 WIB

DPPKB Sukabumi Dorong Desa Buana Jaya Jadi Desa Model Berbasis Keluarga Berkualitas

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

SPPT PBB 2026 Terbit, Kades Jayanti Imbau Warga Segera Lunasi Pajak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:36 WIB

Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Ambruk, Kepala Desa Bojongasih Imbau Warga Waspada!

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:29 WIB

Gema Ramadan Padepokan Silaturahmi: Bangun Karakter Generasi Muda Melalui Seni Beladiri dan Religi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terbaru

Pendidikan

Kang Anom: PWI Siap Jadi Pengawas SPMB Bersih di Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:34 WIB