JURNALSUKABUMI.COM – Kliennya terindikasi menjadi korban Pemberitaan Hoaks, Marpaung Lawfirm and Partner bersiap bakal melaporkan terduga pelaku hoaks dan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Jabar.
Untuk diketahui, HR Irianto Marpaung SH dengan Lawfirmnya yang terdiri dari Marpaung SH, Antik Siti Nuryanti SH dan Jajang Wahyudin SH yang ditunjuk sebagai penasihat hukum saudara Aji Darmawan alias AD, seorang warga Kabupaten Sukabumi yang sedang menjadi terlapor dalam sebuah kasus terkait perkawinan terhalang.
Marpaung menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang tayang tanggal 11 bulan Mei 2023 dengan judul beritanya, “Cukup Alot, Akhirnya Terlapor Pernikahan Terhalang AD di KUA Kecamatan Cisolok Ditetapkan Sebagai Tersangka”.
Marpaung menilai, statemen dari pengacara DO (pelapor, red) asal Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dalam kasus pernikahan terhalang di luar batas kewenangan yang seharusnya. Menurutnya, statemen tersebut seharusnya dikeluarkan langsung oleh penyidik.
“Nyata-nyata ZK selaku pengacara dari Dini Octaviani mengeluarkan statemen berupa penetapan tersangka terhadap saudara AD. Hal itu disampaikan pada pemberitaan di media online yang tayang tanggal 11 bulan 5 2023 sebagai narasumber berita. Secara terang benderang ZK mengatakan bahwa AD tadi telah ditetapkan jadi tersangka padahal secara jelas dalam surat panggilan saksi ke-1 nomor S.PGL/108/V/Res.1/2023/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku penyidik Dian Pornomo S.IK M.H. tanggal 11 Mei 2023 bahwa klien kami Aji Darmawan dipanggil sebagai saksi dan bukan tersangka,” papar Marpaung.
Mantan jaksa itu juga mengatakan bahwa kliennya tersebut baru akan diperiksa pada tanggal 15 Mei 23. Dikatakannya, mana mungkin orang belum diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hal ini dikatakan sebagai narasumber berita tersebut adalah pengacara pelapor atau ZK.
“Artinya pemberitaan di tanggal 11 bulan Mei tahun 2023 itu berita itu hoax, karena nyata-nyata dibuktikan dengan surat tanggal 11 bulan 5 Tahun 2023 klien kami AD masih sebagai saksi. Ini mana yang benar? Dan kita yang tidak mengerti ini maksud tujuan daripada pengacara pelapor ini apa sih sebenarnya?” tanya Marpaung.
Lebih lanjut disampaikannya, perlu diketahui bersama bahwa kadangkala orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka saja apabila unsur-unsurnya tidak terpenuhi dalam pasal yang disangkakan belum tentu juga P21 atau dinyatakan bersalah.
“Makanya jangan dulu menabur-nabur statemen yang tidak tepat. Mari kita dukung penyidik untuk bekerja secara baik dan benar dapat mengungkap permasalahan yang sebenarnya tanpa ada intrik-intrik lain. Akibat dari berita hoax tersebut klien kami bersama-sama kami sebagai penasehat hukum akan mengambil langkah hukum. Artinya dengan adanya pemberitaan tanggal 11 bulan 5 tahun 2023 tersebut sifatnya itu opini. sudah gitu juga mencemarkan orang, terus kedua perbuatan tidak menyenangkan. Ini bisa kena undang-undang ITE.
“Nah kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan ini ke Polda Jabar agar berimbang tentang masalah pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE,” pungkas Marpaung.
Terpisah, pengacara dari DO yakni Zardi Khaitami, SH. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa memang benar narasumber dari berita tersebut di atas adalah dirinya.
“Betul, sumber informasi terkait dengan pernyataan bahwa AD telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dari saya. Saya sampaikan itu sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dikeluarkan oleh pihak Polres Sukabumi tertanggal 9 Mei 2023. Di situ dijelaskan bahwa dia sudah diundang sebagai saksi dan akan dipanggil lagi sebagai tersangka. Jadi kami simpulkan bahwa AD itu sebagai tersangka ya dari hasil pemeriksaan itu. Saya tidak berani berasumsi dan berspekulasi karena banyak pihak terkait, ” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan






