JURNALSUKABUMI.COM – Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang disusun Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, tercatat akan dilewati Tol Bocimi.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RDTR tersebut bernomor : 660.1/2049/Bid I/2020 diterima pada 26 Mei 2020.
Surat Permohonan Persetujuan Substansi 650/5756-DPTR diterima pada 14 September 2021 dengan keterangan persub 1: 650/901-DPTR tgl 02/06/2020 persub 1: 650/5756-DPTR.
Kemudian BA Lintas Sektor dengan nomor 467/UND-200.PB.01/IX/2021 24 September 2021 dengan keterangan linsek 1: 24.I/BA.200.13.PB.01/II//2020 linsek 2: 467/UND-200.PB.01/IX/2021.
Adapun Surat Persetujuan Substansi nomor PB.01/562.VI-200/X/2021 06 Juli 2021 dengan keterangan persub 1: PF.01/297-200/VII/2020 persub 2: PB.01/562.VI-200/X/2021.
Pelaksanaan RDTR kawasan ini mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (Perda) tentang RDTR 13 Tahun 2022, tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Cisaat tahun 2022-2042.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












