JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, didampingi Kepala Bappelitbangda, Kadisnaker, Plt Kadis Sosial, Sekdis Kesehatan, unsur Disdukcapil, BPKAD dan Disdik menggelar pertemuan dengan pihak BPJS Kesehatan.
Sekda Ade Suryaman menyatakan, bahwa pertemuan forum tersebut sebagai bentuk kebersamaan dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, sehingga bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dia juga menyatakan, mempertahankan UHC BPJS Kesehatan bertujuan untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat.
“Kita akan mempertahankan UHC. Ketika mempertahankan UHC, masyarakat kalau berobat bisa langsung dilayani” ungkapnya.
Lanjut Sekda, kerja keras dan koordinasi antar perangkat daerah sangat diperlukan. Sehingga, cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi tetap tinggi.
Karenanya berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi tetap UHC. Apalagi, batas minimal UHC di 2024 adalah 98 persen.
“Kita pun mencoba menyusun Perda yang bisa berkesinambungan dengan peningkatan UHC di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya
UHC Kabupaten Sukabumi berada di angka 96,17 persen. Angka tersebut sudah memenuhi ambang batas UHC saat ini. UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Secara persentase Kabupaten Sukabumi masuk ranking 8 di Jabar. Namun secara jumlah penduduk, masuk kedalam dua besar,” terang Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Dwi Surini pada pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan Semester I tahun 2023 di kantor BPJS Kesehatan Sukabumi.
Menurutnya Angka tersebut harus ditingkatkan. Mengingat, di tahun 2024 batas minimum UHC di angka 98 persen. “Dari 2023 sebaiknya untuk mulai meningkatkan. Sehingga bisa mempertahankan UHC,” ujarnya
Redaktur: Usep Mulyana






