JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, tegas melarang anak berusia 18 tahun untuk dipekerjakan yang berpotensi mengganggu dan mengancam keselamatannya.
Demikian disampaikan bagian pemenuhan hak anak (PHA), Diah Puspitasari, saat menggelar Rakor Penyuluhan Pencegahan Pekerja Anak di salah satu tempat di wilayah Sukabumi, Senin (5/12/22).
“Sosialisasi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dan jajaran dibawahnya atas maraknya kegiatan perdagangan anak oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk dijadikan pekerja seks komersial,” kata Diah.
Masih kata Dia, jika tidak dicegah pekerjaan tersebut dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan jiwa dan menghambat tumbuh kembang anak sehingga tidak terpenuhinya hak-hak anak.
“Perlindungan terhadap hak-hak dasar anak sebagai generasi penerus bangsa tidak bisa ditawar-tawar lagi. Semua pasti kami perjuangkan hingga proses tumbuh kembang akan di Kabupaten Sukabumi berjalan baik untuk memenuhi ekspektasi semua pihak,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












