JURNALSUKABUMI.COM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Nagrak, Polres Sukabumi memediasi antara warga dengan pengembang Perum Mayanti di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Kendati terbilang proses mediasi cukup alot, di mulai sejak 23.00-03.00 WIB Selasa (14/02/2023) dini hari. Namun, akhirnya terjalin kesepakatan antara dua belah pihak.
“Mediasi ini mengenai tindak lanjut keluhan warga kepada perum terkait jalan yang longsor,” kata Iptu Teguh Putra Hidayat, kepada jurnalsukabumi.com.
Lanjut Teguh, pemanggilan dilakukan sejak malam juga melibatkan sebagian warga Perum Mayanti. Tujuannya, mencari solusi untuk menyelesaikan atau memediasi permasalahan-permasalahan yang terjadi.
“Kita menunggu tindak lanjut yang sudah disepakati antara pengembang dan warga,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Ina Sitinurzanah (42) mengaku proses mediasi ini karena upaya warga sebelumnya belum ada titik penyelesaian.
Hingga akhirnya saat mediasi di Mapolsek Nagrak kesepakatan pun disepakati antara warga dan pihak Perum Mayanti.
“Alhamdulillah setelah mediasi pihak pengembang akan bertanggung jawab dengan menepati janji akan menyelesaikan jalan yang longsor dengan pembanguanan di mulai pada 3 Mei 2023 hingga selambat-lambatnya satu tahun,” singktanya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












