Kisruh Internal CV Cikadu Berkarya Berbuntut di Meja Hijau

Kamis, 24 Oktober 2019 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggelar sidang perdana gugatan perdata kepada CV. Cikadu Berkarya perihal wanprestasi yang dilaksanakan di ruang Sidang Kartika, Kamis (24/10/2019).

Gugatan dilayangkan lantaran pihak perusahaan tambang yang berlokasi di Kampung/Desa Cikadu, No. 59, RT 07/01, Kecamatan Palabuhanratu itu dinilai telah menciderai dan tidak menghormati etika bisnis.

Kuasa hukum penggugat, Amiruddin Rahman menjelaskan, ada beberapa duduk permasalahan yang mengawali pengajuan gugatan dalam kasus ini.

Amiruddin Rahman, S.H.

Akan tetapi, intinya penggugat Saputra Gunawan, pihak yang diberi kepercayaan oleh tergugat yaitu Asep Hendri dan H Naih Sunaryo sebagai Direktur Utama dan Persero Komanditer CV. Cikadu Berkaya ini merasa telah menciderai etika bisnis.

“Klien kami ini merupakan pihak yang membiayai pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) CV. Cikadu Berkarya. Namun setelah izin terbit, tergugat malah melakukan pindah tangan dengan pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya,” ujar Amirudin usai sidang di PN Cibadak, di Jl. Jenderal Sudirman, Block Jajaway, No. 2, Palabuhanratu.

Adapun kerugian yang telah dikeluarkan penggugat ini mencapai kisaran Rp14 miliar. Angka itu muncul, seperti untuk biaya jasa dalam proses pengurusan izin. Selain itu, kata Amiruddin, apabila aktivitas pertambangan tidak dihentikan, maka kerugian yang dialami pihak penggugat akan semakin besar.

“Maka kami memohon, aktivitas usaha pertambangan dihentikan sementara sebelum perkara ini selesai,” tegasnya.

Kuswara, S.H.

Sementara, Kuasa Hukum CV Cikadu Berkarya, Kuswara mengatakan soal gugatan yang dilayangkan oleh pihak Saputra Gunawan siap mengikuti proses perdata.

“Kami siap mengikuti proses gugatan, selaku tergugat tentunya akan memberikan sejumlah jawaban pada sidang nanti jika sudah masuk pada tahap persidangan,” katanya.

Sidang perdana acara gugatan sendiri dipimpin Ketua Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi majelis hakim M. Zilqarnain dan Djoko Wiryono. Acara gugatan akan dilanjutkan pekan depan Kamis 31 Oktober 2019.

Reporter: Lan

Editor: FK Robbi

Berita Terkait

Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Hari Ketiga Pencarian Tobi Efendi, Tim Gabungan Perluas Penyisiran hingga 9 Nautical Mil
Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas
Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:44 WIB

Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Hari Ketiga Pencarian Tobi Efendi, Tim Gabungan Perluas Penyisiran hingga 9 Nautical Mil

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:54 WIB

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:16 WIB

Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang

Berita Terbaru

HEADLINE

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Rabu, 24 Jun 2026 - 10:58 WIB