Kisruh Internal CV Cikadu Berkarya Berbuntut di Meja Hijau

Kamis, 24 Oktober 2019 - 11:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggelar sidang perdana gugatan perdata kepada CV. Cikadu Berkarya perihal wanprestasi yang dilaksanakan di ruang Sidang Kartika, Kamis (24/10/2019).

Gugatan dilayangkan lantaran pihak perusahaan tambang yang berlokasi di Kampung/Desa Cikadu, No. 59, RT 07/01, Kecamatan Palabuhanratu itu dinilai telah menciderai dan tidak menghormati etika bisnis.

Kuasa hukum penggugat, Amiruddin Rahman menjelaskan, ada beberapa duduk permasalahan yang mengawali pengajuan gugatan dalam kasus ini.

Amiruddin Rahman, S.H.

Akan tetapi, intinya penggugat Saputra Gunawan, pihak yang diberi kepercayaan oleh tergugat yaitu Asep Hendri dan H Naih Sunaryo sebagai Direktur Utama dan Persero Komanditer CV. Cikadu Berkaya ini merasa telah menciderai etika bisnis.

“Klien kami ini merupakan pihak yang membiayai pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) CV. Cikadu Berkarya. Namun setelah izin terbit, tergugat malah melakukan pindah tangan dengan pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya,” ujar Amirudin usai sidang di PN Cibadak, di Jl. Jenderal Sudirman, Block Jajaway, No. 2, Palabuhanratu.

Adapun kerugian yang telah dikeluarkan penggugat ini mencapai kisaran Rp14 miliar. Angka itu muncul, seperti untuk biaya jasa dalam proses pengurusan izin. Selain itu, kata Amiruddin, apabila aktivitas pertambangan tidak dihentikan, maka kerugian yang dialami pihak penggugat akan semakin besar.

“Maka kami memohon, aktivitas usaha pertambangan dihentikan sementara sebelum perkara ini selesai,” tegasnya.

Kuswara, S.H.

Sementara, Kuasa Hukum CV Cikadu Berkarya, Kuswara mengatakan soal gugatan yang dilayangkan oleh pihak Saputra Gunawan siap mengikuti proses perdata.

“Kami siap mengikuti proses gugatan, selaku tergugat tentunya akan memberikan sejumlah jawaban pada sidang nanti jika sudah masuk pada tahap persidangan,” katanya.

Sidang perdana acara gugatan sendiri dipimpin Ketua Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi majelis hakim M. Zilqarnain dan Djoko Wiryono. Acara gugatan akan dilanjutkan pekan depan Kamis 31 Oktober 2019.

Reporter: Lan

Editor: FK Robbi

Berita Terkait

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi
Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas
Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Berita Terbaru