JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali mengungkap dan menangkap DA (23), terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 143,83 gram.
DA ditangkap Polisi di rumahnya, di Jalan RH Didi Sukardi, Pasir Dongke RT 2 RW 4, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam dari tangan DA.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diterangkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin (20/2/2023).
“Memang betul, pada hari Kamis kemarin (16/2), kami kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yaitu saudara DA, di rumahnya di Citamiang Sukabumi,” terang Yudi kepada awak media.
Yudi menjelaskan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba siap edar dengan berat keseluruhan sebanyak 143,83 gram, serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan telepon genggam.
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan adalah 143,83 Gram yang disembunyikan pelaku di dalam Dus Book iPhone,” jelasnya.
Lanjut dia, hingga saat ini DA masih diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan dan atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Mari kita jadikan Kota Sukabumi yang kita cintai ini menjadi kota yang bebas narkoba,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Haris












