JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Kepolisian Sektor Jampangkulon menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia kenalpot bising yang dianggap meresahkan warga.
Diterangkan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jampangkulon, Iptu Muhlis, dalam KRYD ini anggotanya telah berhasil menghentikan pengguna kenalpot bising yang dikendarai oleh dua orang perempuan diduga merupakan anggota salah satu geng motor.
“Dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna ping dengan kenalpot brong, dan menggunakan atribut geng motor XTC Kota Sukabumi, ke dua orang perempuan tersebut hendak bermain ke Geopark Ciletuh dalam keadaan sudah mengkonsumsi miras,” kata Muhlis pada media ini, Minggu (05/02/23) malam.
Dijelaskan Kapolsek, dua orang perempuan tersebut berinisial CZ (20) warga Kampung Cibarehong, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, dan LS (26) warga Kampung Sampora, Desa Citanglar, Kecamatan Surade.
“Sementara ke dua orang perempuan ini, kami diberikan pengarahan dan pembinaan untuk kemudian diserahkan kepada keluarganya masing-masing dan kembali kerumahnya,” ujarnya.
Terakhir Kapolsek berharap, dengan ditingkatkannya patroli dan razia kenalpot bising bisa mengurangi dan meminimalisir keresahan masyarakat khususnya di wilayah Jampangkulon.
“Mudah-mudahan dengan ditingkatkannya razia seperti ini, bisa mengurangi para pelanggar lalulintas khusus pengguna kenalpot bising yang selalu meresahkan masyarakat,” harapnya.
Reporter: CR9 | Redaktur: Harisman












