JURNALSUKABUMI.COM – Memasuki awal tahun 2023, pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota, mengalami peningkatan.
Hal itu terlihat sejak Senin (2/2/2022) lalu, puluhan orang mendaftar untuk membuat SIM A dan C tetapi dari sekian banyak pemohon yang dapat lolos hanya beberapa orang saja.
Baur Sim Satlantas Polres Sukabumi Kota, Aiptu Asep Rahmat mengatakan, pemohon pembuatan SIM pada awal tahun ini mengalami peningkatan, dalam sehari rata-rata tidak kurang dari 30 orang lebih.
“Ya, awal tahun sekarang cukup ada peningkatan meskipun tidak signifikan,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Selasa (03/1/2022).
Menurutnya, jika melihat dari data yang ada mayoritas pemohon kebanyakan membuat SIM C. Permohonan membuat SIM C cukup tinggi dibanding SIM A. Hari ini saja, dari sepulung orang pemohon hanya beberapa saja yang bisa lolos untuk tahap berikutnya.
Disinggung soal layanan SIM keliling, dirinya menerangkan, Satlantas Polres Sukabumi Kota terus menggalakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk wilayah Kota Sukabumi.
Hal itu untuk mempermudah bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus langsung datang ke kantor Satlantas Polres Sukabumi Kota.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM keliling yang sudah disediakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Satlantas hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang menggunakan pelayanan SIM keliling.
“Sedangkan, pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM dapat langsung datang ke Satlantas Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












