JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Kalapanunggal, Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial RA (28) terduga kasus pencurian kendaraan roda empat milik perusahaan jasa transportasi.
Pria yang merupakan warga Dusun Cigeudang, Desa Baturajeg, Kabupaten Bogor itu diamankan jajaran kepolisian di Kampung Kadudampit Pentas, Desa/Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, setelah mengetahui titik terakhir kendaraan tersbut berhenti.
“Tadi malam selepas magrib, telah datang ke Polsek tiga orang komunitas grab yang melaporkan adanya mobil grab yang dibawa kabur penumpangnya, dan berdasarkan titik GPS berhenti diwilayah saya,” ungkap AKP Fery Poloso Kapolsek Kalapanunggal, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya kata ia, Wasdi Hidayat (49) pengemudi grab, bersepakat mengantarkan pelaku daerah Pamijahan Bogor. Akan tetapi dalam perjalanan tepatnya didaerah Cibungbulang, Bogor, sang sopir meminta ijin ke toilet dan meninggalkan kendaraan dalam posisi hidup.
“Pada saat ditinggal ke toilet, pelaku malah membawa kendaraan roda empat tersebut hingga di amankan di wilayah hukum polsek Kalapanunggal,” terangnya.
Untuk perkembangan kasusnya, kini pihak kepolisian Polsek Kalapanunggal menyerahkan pelaku bersama barang bukti berupa kendaraan kepada Polres Bogor, karena TKPnya ada diwilayah hukum Polres Bogor.
“Kami hanya mengamankan unit kendaraan dan pelakunya, itu pun dengan dibantu warga setempat. Berhubung TKP Bogor, kami pun langsung menyerahkan pelaku beserta Barang buktinya,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












