JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diaspur) serta Forkopimcam Cisaat, melakukan pemusnahan puluhan ribu KTP-el yang tidak terpakai (reject).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah mengatakan, acara pada hari ini adalah pemusnahan KTP-el yang tidak terpakai karena rusak, gagal cetak dan ada perubahan status.
“Sesuai edaran dari Kemendagri pada tanggal 20 Desember2022, dilakukan pemusnahan yang gagal cetak, penggantian KTP karena perubahan data seperti perubahan status belum kawin menjadi kawin,” kata Amir Hamzah, Kamis (29/12/22).
Dia berharap, pihaknya dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Lebih penting lagi kata dia, ke depan tidak ada lagi yang namanya dokumen kependudukan palsu dan dokumen yang ada tetap terjaga keamanannya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jumlah total KTP-el yang dimusnahkan sebanyak 34.765 keping. Jumlah tersebut berasal dari Dinas Keoendudukan 22.633 keping, UPTD Sukabumi 1.520, Jampangtengah 2.850, Surade 670, Sagaranten 2.171, Cibadak 2.042, Palabuhanratu 721, Jampangkulon 1.050 dan Cicurug 1.108,
Dia.juga banyak menghaturkan terimakasih, kepada Forkopimcam Cisaat yang telah menyaksikan acara pemusnahan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Eman, menuturkan, kegiatan itu, terkait bidang kearsipannya.
“Untuk menghapuskan arsip yang sifatnya statis bukan dinamis. Arsip statis itu adalah arsip di dinas yang sudah tidak terpakai agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Dengan melibatkan inspektorat dan pihak Kepolisian,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, dia mengatakan, pihaknya terus memberikan motivasi dan sosialisasi untuk memusnahkan dokumen yang tidak terpakai.
Redaktur: Usep Mulyana






