JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Sukabumi, melakukan pemusnahan arsip untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan kearsipan. Demikian disampaikan Kepala Diarpus, Eman, Kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (28/12/22).
“Pemusnahan terhadap arsip merupakan tahap terakhir dari rangkaian pengelolaan kearsipan dalam suatu instansi. Apabila kewajiban pemusnahan arsip tidak dilakukan, selain kepala instansi akan terkena sanksi karena tidak menyelenggarakan pengelolaan arsip dengan baik,” kata Eman.
Tidak hanya itu kata dia, juga akan mendatangkan kerugian, antara lain mengeluarkan biaya untuk pengadaan sarana/peralatan pengelolaan arsip, membutuhkan biaya pemeliharaan yang lebih banyak dan memerlukan ruang penyimpanan yang lebih luas.
Alhasil semua itu, merupakan pemborosan dan pekerjaan sia-sia karena digunakan untuk pengelolaan arsip yang sudah tidak berguna.
Masih kata Eman, saat ini banyak instansi yang merasa ketakutan dalam melakukan kewajiban pemusnahan karena penuh resiko menyangkut penghapusan alat bukti. Apabila sampai terjadi kesalahan dalam melakukan pemusnahan terhadap suatu arsip ujarnya, maka akan berakibat fatal yaitu termusnahkanya alat bukti yang seharusnya tidak boleh dimusnahkan dan tidak ada penggantinya.
“Dinas Arsip dan Perpustakaan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip. Sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Pihaknya juga menghaturkan terimakasih dan penghargaan kepada tim penilai dan pemusnah arsip yang telah melaksanakan proses penilaian dan pemusnahan arsip sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan, serta kepada inspektorat dan bagian hukum yang menjadi saksi pemusnahan arsip, tambahnya.
Redaktur: Usep Mulyana






