JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, memeriksa urine 12 orang sopir bus yang akan melayani penumpang selama Natal dan Tahun Baru. Pemeriksaan dilakukan di Terminal Kelas A Jalur Kota Sukabumi, Jumat (23/12/22).
Sub Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNK Sukabumi, Bambang Sutedjo mengatakan, pemeriksaan urine ini untuk meminimalisasikan penggunakan obat-obatan terlarang dan narkoba oleh para awak bus saat sedang mengemudikan kendaraannya.
“Sopir sangat bertanggung jawab atas keselamatan setiap penumpangnya, sehingga kondisi kesehatannya dan kejiwaannya harus benar-benar fit atau segar jangan sampai mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak sehat,” kata Bambang.
Dari hasil pemeriksaan urine tersebut tidak ditemukan adanya sopir yang menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang, sehingga dipastikan pengemudi bus di Terminal Kelas A Jalur Kota Sukabumi aman dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Redaktur: Usep Mulyana












