Bikin Onar, Pemuda Acungkan Sajam ke Warga di Tipar Diringkus Polisi

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota meringkus MRH (21) yang bikin onar dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada sejumlah warga di Jalan Tipar Gang Pesantren RT. 04/07, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (12/12/2022) malam.

Pemuda asal Tipar Citamiang Sukabumi yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol tersebut diamankan petugas patroli Polsek Citamiang yang tengah berpatroli rutin di kawasan Jalan Tipar Citamiang.

“Memang betul, kami telah mengamankan seorang pemuda yang mengacung-acungkan Celurit kepada warga di Jalan Tipar Citamiang,” ujar Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Lanjut dia, MRH beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit berhasil diamankan personel kepolisian yang tengah berpatroli rutin di kawasan tersebut.

“Saat diamankan, MRH ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena membuat resah warga, maka kami amankan ke Polsek,” terang dia.

Hingga saat ini, MRH masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna kepentingan penyidikan. MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777