JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan penyandang disabilitas jalani proses penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH A Sanusi Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Proses penerbitan SIM yang diikuti warga penyandang Tuna Rungu tersebut diselenggarakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota selama dua hari, yaitu 20-21 Oktober 2022. Diawali dengan edukasi mengenai fungsi SIM bagi warga Negara Indonesia, khususnya para penyandang disabilitas.
Selain itu, warga penyandang disabilitas tersebut mengikuti sejumlah uji kelayakan pemegang SIM, mulai dari proses identifikasi sidik jari dan pemotretan, ujian Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS) atau platform ujian teori SIM, dan Electronic Driving System (E-DRIVE) yang digunakan untuk menggantikan petugas dalam metode uji praktek pembuatan SIM. 
“Memang betul, Minggu lalu, tepatnya tanggal 20 dan 21 Oktober 2022, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota melayani warga penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM,” kata AKP Tejo Reno Indratno kepada awak media, Kamis (27/10/2022).
Tejo menuturkan, hal itu merupakan bentuk pelayanan yang diberikan jajaran kepolisian kepada teman-teman penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki SIM.
Lanjut dia mengatakan, pelaksanaan diawali dengan edukasi mengenai peran dan fungsi SIM kepada para pemohon, yang tentunya dibantu penerjemah.
“Setelah itu, kami arahkan mereka untuk mengikuti proses penerbitan SIM lainnya berupa proses identifikasi sidik jari dan pemotretan, ujian E-AVIS dan ujian E-DRIVE,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Usep Mulyana












