JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA, Kamis (13/10/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Nadiem Makarim, Mendikbudristek dalam siaran persnya menjelaskan, penggunaan baju adat pun dijelaskan pada pasal 10, yang menyebut bahwa pakaian tersebut wajib dikenakan pada hari-hari atau acara adat tertentu.
“Selain itu, pasal 12 juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah dan masyarakat juga bisa ikut serta membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi,” paparnya.
Lanjut dia, penggunaan pakaian adat ditujukan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa. Dengan demikian, tidak ada yang memperhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali. Selain itu, Kemendikbudristek juga menyoroti hak siswa lewat peraturan ini.
“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Nuraeni (38) salah satu wali murid di SDN 3 Cicurug Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi mengatakan, jika dirinya sedikit menyesalkan terkait aturan baru tersebut lantaran harus menambah pengeluaran kembali untuk mempersiapkan baju adat untuk anaknya.
“Mendengar informasi itu saya sedikit kesal karena pasti kami para orang tua yang nantinya di bebankan untuk mempersiapkan baju adat ini ditambah BBM naik, pusing sih, tapi mau gimana lagi itu sudah keputusan pemerintah, ya saya ikuti saja,” tandasnya
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan












