Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah Tuai Kritikan Wali Murid di Sukabumi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA, Kamis (13/10/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Nadiem Makarim, Mendikbudristek dalam siaran persnya menjelaskan, penggunaan baju adat pun dijelaskan pada pasal 10, yang menyebut bahwa pakaian tersebut wajib dikenakan pada hari-hari atau acara adat tertentu.

“Selain itu, pasal 12 juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah dan masyarakat juga bisa ikut serta membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi,” paparnya.

Lanjut dia, penggunaan pakaian adat ditujukan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa. Dengan demikian, tidak ada yang memperhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali. Selain itu, Kemendikbudristek juga menyoroti hak siswa lewat peraturan ini.

“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Nuraeni (38) salah satu wali murid di SDN 3 Cicurug Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi mengatakan, jika dirinya sedikit menyesalkan terkait aturan baru tersebut lantaran harus menambah pengeluaran kembali untuk mempersiapkan baju adat untuk anaknya.

“Mendengar informasi itu saya sedikit kesal karena pasti kami para orang tua yang nantinya di bebankan untuk mempersiapkan baju adat ini ditambah BBM naik, pusing sih, tapi mau gimana lagi itu sudah keputusan pemerintah, ya saya ikuti saja,” tandasnya

Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

SMSI Desak Plt Bupati Bekasi Copot Kepala DLH Penghina Wartawan di Bekasi
Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen Pertalite 
Jalan Tol Bakal Ubah Wajah Sukabumi, DPRD Soroti Kesiapan Tata Ruang hingga Penertiban HGU
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Wamen BKKBN Isyana Bagoes Oka Tinjau Penanganan Stunting di Sukabumi
Satgas Yonarmed 13/Nanggala Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Aksi Sosial di Perbatasan
Mengabdi untuk Sukabumi: Hergun Dorong Pelayanan Publik, Kepastian Hukum Tanah, Solusi Sosial-Keagamaan, dan Semangat Kebersamaan
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:18 WIB

SMSI Desak Plt Bupati Bekasi Copot Kepala DLH Penghina Wartawan di Bekasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen Pertalite 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Jalan Tol Bakal Ubah Wajah Sukabumi, DPRD Soroti Kesiapan Tata Ruang hingga Penertiban HGU

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Wamen BKKBN Isyana Bagoes Oka Tinjau Penanganan Stunting di Sukabumi

Berita Terbaru

Religi

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Bawa Pulang Penghargaan Nasional

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:22 WIB