JURNALSUKABUMI.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap oknum kades pemakai narkoba jenis sabu. Si oknum kades ditangkap di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022).
“Kasus narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh dua orang, ditangkap di tempat berbeda, ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyan, Selasa (30/8/2022).
Dua orang tersebut, lanjut Kapolres, salah satunya adalah oknum kades berinisial AA dari salah satu desa Kecamatan Sagaranten. Satu orang lainnya adalah NF, staff kantor desa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, menjelaskan oknum Kades tersebut sudah memakai sabu selama tiga tahun. Ia mendapatkan barang haram itu melalui jaringan via handphone.
“Barangnya dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri ditempat yang sudah di tentukan di tempel di tempat tertentu,” tandasnya.
Kini kedua tersangka, dikenakan Pasal tindak pidana Narkotika yaitu 127 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara Paling Lama 4 tahun.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












