JURNALSUKABUMI.COM – US alias S (37) terpaksa diamankan Polsek Cibeurem, Polres Sukabumi kota, setelah kepergok mencuri sebuah telepon genggam di Kampung Baru, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Selasa (24/05/2022).
Sebelumnya, pria paruh baya ini nyaris babak belur dihakimi massa sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman milik saudara AS.
Kapolsek Cibereum, AKP Suwaji mengatakan, kejadian terjadi saat korban usai melakukan solat subuh, mendengar suara seperti seseorang membuka pintu.
Lanjut Suwaji, setelah pemilik rumah ini memastikan, ternyata benar saja, dirinya melihat ada seorang pria tak dikenal yang memasuki rumahnya.
“Si korban melihat pria itu mengambil handphone miliknya. Korban dengan spontan berteriak, hingga berhasil diamankan warga. Dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa,” terang Suwaji.
Petugas yang menerima laporan adanya kejadian itu, langsung bergegas menuju lokasi kejadian.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cibereum untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
“Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












