JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penghadangan ambulans oleh seorang oknum PNS Polri di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bakal kena sanksi.
Waka Polres Sukabumi, Kompol R. Bimo Moernanda mengungkapkan, yang bersangkutan dengan pihak keluarga pasien maupun sopir ambulans telah saling memaafkan. Tapi, pemeriksaan tetap dilakukan dan akan dijatuhkan sanksi disiplin.
“Kita sudah melaksanakan pemanggilan dan kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan untuk tindakannya kita akan segera berikan sanksi. Sopirnya dan juga penumpangnya yang ada di ambulans sudah ada musyawarah, sudah minta maaf, yang bersangkutan dan tetap tindakan disiplin kita lanjut,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Terkait tempat bekerja PNS Polri itu, Bimo mengatakan, oknum PNS itu benar bekerja sebagai PNS Polri di Polres Sukabumi.
“Yang bersangkutan pegawai negeri sipil pada polri di Polres Sukabumi dan kini masih diperiksa,” jelas Bimo.
Informasinya, mobil ambulans yang diadang itu merupakan ambulans RSU Jampangkulon yang mengantarkan rujukan pasien bayi.
Bimo membenarkan bahwa berdasarkan pengakuan pihak rumah sakit, oknum PNS itu telah meminta maaf dan telah dimaafkan.
“Dari pihak rumah sakit juga menjelaskan yang bersangkutan sudah minta maaf dan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak,” tandasnya.
Reporter: Apip | Redaktur: Ujang Herlan












