Peradi Otto Dinilai Tak Sah, Peradi SAI Sukabumi Beberkan Dua Fakta Hukum

Rabu, 20 April 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal keberadaan Peradi Otto dinilai tidak sah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi mendapatkan angin segar.

Hal tersebut diungkapkan Komite Pengawas Advokat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi Dede Suherman, ada dua fakta hukum atau peristiwa hukum, yang pertama adalah atas dasar Mahkamah Agung telah setuju dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa anggaran dasar Peradi Otto tidak sah, karena Peradi tidak memiliki SK Menko Polhukam. Hal ini juga diperkuat usai Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.

“Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022 yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak kasasi dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Otto DPN Peradi melawan Alamsyah,” ungkap Advokat dengan sapaan Desu ini.

Ditambahkan Desu, peristiwa kedua adalah terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/22).

Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihak lawan. Pihaknya merasa keberatan untuk mengganti advokatnya. Karena dinilai Advokat tersebut tidak sah KTA nya.

“Bahkan dalam persidangan tersebut majelis hakim menunda persidangannya. Bahkan Albert pun tetap mempertahankan keberatannya tersebut,” jelasnya.

Menurut Desu, dari dua peristiwa hukum yang dijelaskan tersebut, tentunya Peradi SAI Sukabumi Raya akan selalu selektif dan profesional saat menjalankan persidangan nanti.

“Bahkan kami juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh jajaran dan advokat di bawah Peradi SAI ini harus terus mengupdate perkembangan hukum kaitan Peradi ini. Jangan sampai main klaim saja,” tegasnya.

Reporter: Mohammad Noor

 

 

 

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan
Hari Lahir Pancasila, Hergun: Bumikan Nilai Ideologi di Kehidupan Nyata
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Kemenkes Puji Totalitas Bupati Sukabumi Dorong Fakultas Kedokteran Pertama di Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WIB

Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:49 WIB

PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru