JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal keberadaan Peradi Otto dinilai tidak sah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi mendapatkan angin segar.
Hal tersebut diungkapkan Komite Pengawas Advokat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi Dede Suherman, ada dua fakta hukum atau peristiwa hukum, yang pertama adalah atas dasar Mahkamah Agung telah setuju dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa anggaran dasar Peradi Otto tidak sah, karena Peradi tidak memiliki SK Menko Polhukam. Hal ini juga diperkuat usai Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.
“Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022 yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak kasasi dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Otto DPN Peradi melawan Alamsyah,” ungkap Advokat dengan sapaan Desu ini.
Ditambahkan Desu, peristiwa kedua adalah terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/22).
Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihak lawan. Pihaknya merasa keberatan untuk mengganti advokatnya. Karena dinilai Advokat tersebut tidak sah KTA nya.
“Bahkan dalam persidangan tersebut majelis hakim menunda persidangannya. Bahkan Albert pun tetap mempertahankan keberatannya tersebut,” jelasnya.
Menurut Desu, dari dua peristiwa hukum yang dijelaskan tersebut, tentunya Peradi SAI Sukabumi Raya akan selalu selektif dan profesional saat menjalankan persidangan nanti.
“Bahkan kami juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh jajaran dan advokat di bawah Peradi SAI ini harus terus mengupdate perkembangan hukum kaitan Peradi ini. Jangan sampai main klaim saja,” tegasnya.
Reporter: Mohammad Noor












