Peradi Otto Dinilai Tak Sah, Peradi SAI Sukabumi Beberkan Dua Fakta Hukum

Rabu, 20 April 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal keberadaan Peradi Otto dinilai tidak sah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi mendapatkan angin segar.

Hal tersebut diungkapkan Komite Pengawas Advokat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi Dede Suherman, ada dua fakta hukum atau peristiwa hukum, yang pertama adalah atas dasar Mahkamah Agung telah setuju dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa anggaran dasar Peradi Otto tidak sah, karena Peradi tidak memiliki SK Menko Polhukam. Hal ini juga diperkuat usai Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.

“Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022 yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak kasasi dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Otto DPN Peradi melawan Alamsyah,” ungkap Advokat dengan sapaan Desu ini.

Ditambahkan Desu, peristiwa kedua adalah terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/22).

Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihak lawan. Pihaknya merasa keberatan untuk mengganti advokatnya. Karena dinilai Advokat tersebut tidak sah KTA nya.

“Bahkan dalam persidangan tersebut majelis hakim menunda persidangannya. Bahkan Albert pun tetap mempertahankan keberatannya tersebut,” jelasnya.

Menurut Desu, dari dua peristiwa hukum yang dijelaskan tersebut, tentunya Peradi SAI Sukabumi Raya akan selalu selektif dan profesional saat menjalankan persidangan nanti.

“Bahkan kami juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh jajaran dan advokat di bawah Peradi SAI ini harus terus mengupdate perkembangan hukum kaitan Peradi ini. Jangan sampai main klaim saja,” tegasnya.

Reporter: Mohammad Noor

 

 

 

Berita Terkait

Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap
Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:59 WIB

Keluhan Buruh soal BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Zainul Munasichin Janji Tindak Lanjut di DPR RI

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:26 WIB

Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:02 WIB

Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap

Berita Terbaru