JURNALSUKABUMI.COM – Usulan proses Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) dinilai lamban.
Buktinya, usulan DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi atas nama Rojab Asyari yang tercatat Caleg peraih Suara kedua di wilayah Dapil II meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu itu hingga saat ini belum juga ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Proses PAW ini terjadi menysusul meninggalnya Dinding Supriadin Norrow pada Januari lalu. Sebagai gantinya, kami mengusulkan Rojab Asyari. Namun, sampai saat belum juga diteken,” tegas Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan, surat permohonan SK PAW sudah disampaikan ke Gubernur sejak awal Bulan April. Tapi info terakhir dari Bagian Tapem Pemda Kota Sukabumi surat masih di meja Gubernur alias belum diteken.
“Artinya, surat usulan PAW ini sudah mengendap di Pemprov Jabar hampir selama 15 hari. Padahal sesuai aturan batas waktunya hanya 14 hari,” tegas pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Uwo itu.
Masih kata dia, proses PAW di internal Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi ini sebenarnya bukan kali pertama. Namun hal yang sama terjadi pada tahun 2021 lalu. Dimana salah seorang anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi meninggal dunia yakni Tatan Kustandi yang digantikan Dede Furqon.
”Usulan PAW yang pertama terbilang cukup lancar. Bahkan tidak sampai berlarut-larut dalam urusan birokrasi. Namun kali ini agak beda,” katanya.
Uwo mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keterlambatan ini. Bisa jadi ada miskomunikasi di tingkat aparatur yang ada di bawah Gubernur.
”Makanya saya hanya ingin mengingatkan saja Pak Gubernur. Bisa jadi karena terlalu sibuk, hal ini jadi terabaikan. Namun perlu diingat juga persoalan ini diatur berdasarkan hukum,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












