JURNALSUKABUMI.COM – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam membongkar praktik maling uang rakyat dari waktu ke waktu kian bertaji. Korps Adhiyaksa yang dipimpin Bambang Yunianto ini kembali meningkatkan status pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyelidikan ke penyidikan.
Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu, mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan di Kejaksaan Agung RI ini membenarkan tim penyidik telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa/Kecamatan Kabandungan tahun anggaran 2019-2020.

“Dari hasil penyelidikan, kita temukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus Dana Desa di Desa Kabandungan. Maka dari itu, pemeriksaan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan dari Kajari tanggal 01 Maret 2022,” papar Timur kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (18/03/2022).
Sebelumnya di tahap penyelidikan, sambung Timur, penyidik sudah memintai keterangan beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus itu. Meskipun pemeriksaan sudah ditingkatkan ke penyidikan, namun Timur menuturkan belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami akan memeriksa beberapa saksi yang terkait dan mengumpulkan barang bukti,” tegasnya.

Disebutkan Timur, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi DD itu sekitar mencapai Rp750 juta, tepatnya Rp 743.220.179.
“Hari ini, pemeriksaan tengah dilakukan juga terhadap Kepala Desa Kabandungan berinisial AS yang kapasitasnya masih saksi,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan






