JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan roda empat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, Kamis (17/03/2022).
“Pada hari Rabu (16/03/2022) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Citamiang, berhasil mengungkap dugaan kasus curanmor roda empat, yang terjadi di Jalan Tipar Gede Kecamatan Citamiang,” kata Arif kepada Jurnalsukabumi.com.
Lanjut dia, kejadian berawal saat mobil yang terparkir di lokasi kejadian, tepatnya di depan salah satu WC umum, dimasuki oleh seorang terduga pelaku. Terduga pelaku masuk melalui kaca samping kendaraan. Namun sialnya, setelah pelaku berhasil memasuki kendaraan, saat hendak meninggalkan lokasi, mesin kendaraan justru malah mati.
“Jadi saat terduga pelaku memasuki mobil, mesinnya malah tidak mau menyala. Akhirnya terduga pelaku, meminta tolong kepada penjaga WC umum untuk mendorong kendaraan tersebut, dengan alasan mobilnya mogok,” jelasnya.
Masih kata AKP. Arif, setelah beberapa meter dibantu oleh warga untuk mendorong kendaraan tersebut, tiba-tiba mereka baru menyadari bahwa yang menaiki kendaraan tersebut, bukanlah pemiliknya. Hingga akhirnya oleh massa dilokasi kejadian, terduga pelaku di teriaki maling.
“Berdasarkan laporan yang diterima dilapangan, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota,” ucapnya.
Saat ini terduga pelaku EM (28) yang juga merupakan residivis, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP.” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana












