JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi mengamankan WA (39) seorang pria oknum pengurus pondok pesantren cabul asal Kecamatan Purabaya. Atas perbuatannya, WA terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi, Rabu (16/2/2022). Dedy menegaskan proses hukum terhadap WA akan dijalankan secara profesional.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup,” tegas Dedy.
Ia menjelaskan, WA melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mengaku sudah 20 kali mencabuli anak didiknya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga orang santriwati yang menjadi korban aksi bejat WA. Ketiga korban masing-masing berusia 15, 16, dan 17 tahun.
“Terduga pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali,” kata kata Kapolres Sukabumi.
Pelaku mengelabui para korban dengan berpura-pura membantu permasalahan keluarga. WA mengaku bisa menyembuhkan orang tua para korban yang sedang sakit.
Aksi bejat WA terbongkar setelah para korban bercerita kepada keluarga. Tak lama setelah menerima laporan dari warga, polisi membekuk WA tanpa perlawanan.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












