JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota kembali memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Aturan ini dilakukan, berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Kota Sukabumi yang berada pada Level II PPKM Jawa – Bali.
Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah Jalan Gudang menuju Jalan RE Martadinata dan di Bundaran Jalan Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan petugas akan melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan Covid -19 varian Omicron.
“Ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat, upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19,” kata Astuti kepada Jurnalsukabumi.com.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetap di rumah saja untuk mengurangi mobilitas. Dan bagi masyarakat yang belum di vaksin agar segara divaksin.
“Disiplin terhadap protokol kesehatan, jauhi kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan serta segera melaksanakan vaksin di gerai – gerai yang disiapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












