Mahasiswa Pertanyakan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya!

Kamis, 3 Februari 2022 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Progresif Sukabumi mendatangi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Kamis (3/2/2022).

Kedatangannya tersebut mempertanyakan akan aduan masyarakat terkait pengklaiman JHT BPJS yang dinilai dihadapkan aturan yang berbelit. Satu di antaranya, mengenai syarat pengklaiman Formulir 1A yang hanya memerlukan tanda tangan peserta, tapi ini tidak.

“Ya, kami mengadvokasi persoalan para pihak yang ingin mengklaimkan BPJS intinya. Nah, untuk Formulir 1A sendiri, kenyataanya harus ada tandatangan HRD dan Stempel kantornya dan foto copy identitas kependudukan. Itu kan tidak ada aturannya, sehingga mempersulit para pengklaim,” ujar Koordinator Mahadiswa, Reyhan Ar Rasyid kepada wartawan.

Tidak hanya itu, sambung dia, para mahasiswa tersebut, mendapat aduan sedikitnya ada lima orang dari pihak pengklaim yang mengeluhkan lamanya waktu pengklaiman.

“Padahal lambatnya proses pencairan klaim online dimana sesuai aturan lima hari kerja. Ini ada 5 orang mengeluh sudah tiga mingggu belum cair juga,” kata Reyhan.

Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Deni Pane menjelaskan, saat ini untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya semakin dipermudah. Sebab, dapat dilakukan melalui LAPAK ASIK Online (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun datang langsung ke Kantor Cabang.

Lalu, kata Deni, kriteria peserta yang dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang mengundurkan diri, mengalami PHK, meninggalkan wilayah RI, kepesertaan 10 tahun (klaim sebagian 10% atau 30% (perumahan) dan klaim usia pensiun 56 tahun. Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan peserta sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika klaim JHT dilakukan melalui LAPAK ASIK Online, ikuti tahap-tahap registrasi dan siapkan dokumen seperti Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja/ verklaring dan buku tabungan untuk diupload. Jika data sesuai, tinggal menunggu pencairan dalam waktu 5 hari kerja,” tutup Deni.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH
DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk
BPR Sukabumi Terus Berinovasi, SIMPEN Jadi Jembatan Layanan Perbankan yang Lebih Mudah
Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Peduli MBG Bakal “Putihkan” Sukabumi dengan Aksi Damai dan Istighosah
Disnakertrans Sukabumi Siapkan SDM Siap Kerja Lewat Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:33 WIB

Bukan Demo, Aliansi Peduli MBG Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai dan Istighosah di Lapang Merdeka

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, SPPG Balekambang 2 Sebut Ini Investasi Gizi Generasi Masa Depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:55 WIB

Disnakertrans Sukabumi Pastikan Layanan Kartu Kuning Tetap Berjalan Meski ASN WFH

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:35 WIB

DPPKB Kabupaten Sukabumi Kejar 6.810 Akseptor, KB Pasca Persalinan Jadi Andalan Pengendalian Penduduk

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB