JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Progresif Sukabumi mendatangi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Kamis (3/2/2022).
Kedatangannya tersebut mempertanyakan akan aduan masyarakat terkait pengklaiman JHT BPJS yang dinilai dihadapkan aturan yang berbelit. Satu di antaranya, mengenai syarat pengklaiman Formulir 1A yang hanya memerlukan tanda tangan peserta, tapi ini tidak.
“Ya, kami mengadvokasi persoalan para pihak yang ingin mengklaimkan BPJS intinya. Nah, untuk Formulir 1A sendiri, kenyataanya harus ada tandatangan HRD dan Stempel kantornya dan foto copy identitas kependudukan. Itu kan tidak ada aturannya, sehingga mempersulit para pengklaim,” ujar Koordinator Mahadiswa, Reyhan Ar Rasyid kepada wartawan.
Tidak hanya itu, sambung dia, para mahasiswa tersebut, mendapat aduan sedikitnya ada lima orang dari pihak pengklaim yang mengeluhkan lamanya waktu pengklaiman.
“Padahal lambatnya proses pencairan klaim online dimana sesuai aturan lima hari kerja. Ini ada 5 orang mengeluh sudah tiga mingggu belum cair juga,” kata Reyhan.
Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, Deni Pane menjelaskan, saat ini untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya semakin dipermudah. Sebab, dapat dilakukan melalui LAPAK ASIK Online (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun datang langsung ke Kantor Cabang.
Lalu, kata Deni, kriteria peserta yang dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang mengundurkan diri, mengalami PHK, meninggalkan wilayah RI, kepesertaan 10 tahun (klaim sebagian 10% atau 30% (perumahan) dan klaim usia pensiun 56 tahun. Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan peserta sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika klaim JHT dilakukan melalui LAPAK ASIK Online, ikuti tahap-tahap registrasi dan siapkan dokumen seperti Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja/ verklaring dan buku tabungan untuk diupload. Jika data sesuai, tinggal menunggu pencairan dalam waktu 5 hari kerja,” tutup Deni.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












