JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni menjelaskan bahwa selain pendekatan manual, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) juga dilakukan dengan pendekatan teknologi bernama sistem pelayanan online (Simpelin).
“Kami sudah memasang aplikasi yang disebut sistem pelayanan online (simpelin). Masyarakat bisa mendaftar melalui jaringan online
Kami juga sudah menyediakan apabila masyarakat tidak punya cukup waktu dan dana, Silahkan lakukan pelayanan secara online melalui aplikasi Simpelin,” kata Jujun, kepada jurnalsukabimi.com, Jumat (28/1/22).
Pada tahun ini kata dia, Disdukcapil akan mensosialisasikan tentang tata cara memproses Adminduk secara mandiri tanpa harus datang ke tempat pelayanan. Kecuali, untuk mencetak KIA dan KTP. Karena harga mesin cetaknya sangat mahal.
Kalau butuh untuk pencetakan keluarga lanjut dia, mencetak surat pindah, mencetak akta-akta dan surat keterangan lainnya, bisa dilakukan di rumah. Artinya pelayanan online itu, jika persyaratannya lengkap, masyarakat tidak perlu kemana-mana, cukup mencetak di rumah masing-masing.
“Warga bisa upload persyaratan aplikasi tersebut. Nanti setelah itu kita proses, kita kirim file PDF nya, berkas mereka itu diserahkan kepada tempat pelayanan terdekat melalui desa. Nanti kami akan mengambil berkas persyaratan tersebut, ke tingkat kecamatan atau UPTD,” ujarnya.
Namun persoalannya, kata Sekdis, warga Kabupaten Sukabumi lebih senang bersilaturahmi dengan petugas. Sehingga jajaran Disdukcapil tidak bisa melarang keinginan warga untuk datang langsung ke tempat pelanan. iPadahal pihaknya, sudah menyiapkan kemudahan dan kebijakan-kebijakan alternatif pelayanan.
“Kami sudah siapkan aplikasi, kecamatan terdekat untuk bisa melakukan pelayanan, upgrade UPTD supaya menjadi cermin atau miniatur dinas yang bisa melayani. Itu semua untuk tempat pusat pelayanan. Sekali lagi saya tegaskan semua jenis pelayanan Adminduk tidak berbayar,” tegasnya.
Pada bagian lain dia menjelaskan, untuk mencetak satu keping KTP perintah pusat menganggarkan Rp 14 ribu. Sementara pemerintah daerah harus menanggung biaya pembelian tinta.
“Hitungannya, satu tinta itu maksimal bisa digunakan untuk mencetak 500 keping KTP, harganya Rp3,8 juta. maka Pemda menganggarkan hal tersebut, karena jika tidak ada kolaborasi antara daerah dan pusat, maka masyarakat akan menjadi korban,” kata dia.
Di tengah keterbatasan dinas memiliki mitra di 366 desa dan kelurahan yang lebih dikenal dengan petugas registrasi desa.
“Berdasarkan catatan, jumlah penduduk.Kabupaten Sukabumi 2,6 juta jiwa, wajib KTP di angka 1,8 jiwa. Kemarin sudah di angka 90 persen, itu berarti 10 persen dari 1,8 jiwa berarti 200 ribu,” tambahnya.
Redaktur: Usep Mulyana












